Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syamsuddin Alie menyebutkan para petani di daerah itu mengalihfungsikan lahan persawahan atau pertanian tanaman pangan menjadi kebun kelapa sawit karena persoalan irigasi, pemerintah kabupaten setempat belum melakukan pembangunan dan perbaikan.

"Kendati ada aturan yang melarang, tindakan petani melakukan alih fungsi lahan tidak bisa langsung disalahkan masalahnya belum ada bendungan untuk pengairan lahan persawahan mereka," ujar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut lanjut ia, sulit dibendung atau dihentikan selama permasalahan irigasi belum teratasi.

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sedikitnya 948 hektare lahan persawahan di daerah itu hilang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Mayoritas petani melakukan alih fungsi lahan pertanian tersebut beralasan kesulitan mendapatkan air untuk pengairan sawah.

Masalah irigasi jelas Syamsuddin Alie, sudah ada sejak Kabupaten Penajam Paser Utara dimekarkan dari Kabupaten Paser pada 2002.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, cepat tanggap mengatasi ketersediaan sumber air baku untuk mengairi lahan persawahan di wilayah itu.

"Permasalahan irigasi itu sudah lama sehingga jika petani alih fungsikan lahan sawah mereka menjadi kebun sawit wajar," ucap Syamsuddin Alie.

"Untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan persawahan sumber air bagi lahan pertanian harus dibangun," tambah politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Alih fungsi lahan persawahan itu, lanjutnya, karena desakan ekonomi keluarga yang harus dipenuhi masyarakat petani, karena jika menanam padi membutuhkan banyak air.

Sementara menanam kelapa sawit katanya, lebih mudah perawatannya dan tahan terhadap kondisi pada saat musim kemarau.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020