Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendapat tambahan 2.000 keping blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri

"Tambahan 2.000 keping blanko KTP elektronik diperoleh melalui bantuan Pemerintah Provinisi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang memiliki perwakilan di Kemendagri," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui di Penajam, Senin.

"Dengan tambahan 2.000 keping itu, maka persediaan blanko KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini sekitar 4.000 keping," katanya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara meminta tambahan blanko elektronik melalui surat dibantu Pemprov Provinsi Kaltim yang memiliki perwakilan di Kemendagri.

Perwakilan Pemprov Kaltim di Kemendagri tersebut membantu pengambilan blanko KTP elektronik kemudian mengirimkan ke Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tambahan blanko KTP itu sudah dikirim ke Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, adanya tambahan blanko KTP elektronik cukup sampai Juli 2020," ucapnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan warga pemegang surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak dapat mencetak KTP elektronik.

Suyanto menyampaikan secara umum penerbitan KTP elektronik berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pemohon baru KTP elektronik maupun warga pendatang yang telah memiliki tempat tinggal.

Namun, bagi warga pendatang yang belum memiliki tempat tinggal atau yang hendak melangsungkan pernikahan akan diberikan surat keterangan sementara pengganti KTP elektronik.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020