Dalam masa pandemi virus covid-19 PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa tingkat konsumsi avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang anjlok hingga mencapai 75 persen.
General Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Tengku Fernanda dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat mengatakan konsumsi avtur di Bandara Soekarno-Hatta saat ini rata-rata harian adalah 1.400 kiloliter (KL) per hari.
Sedangkan jika dalam kondisi normal sebelum pandemi, konsumsi avtur bandar tersebut bisa mencapai 6.3000-7.000 KL atau turun 75 persen. “Bandara yang konsumsi avturnya rata-rata cukup banyak adalah Bandara Soekarno-Hatta, tapi kini tinggal 25 persen saja untuk hariannya,” kata Tengku.
Larangan Mudik
Atas adanya kebijakan larangan mudik, kondisi bisa semakin parah. Tengku Fernanda bahkan memprediksi ketika larangan sudah berjalan, konsumsi avtur harian tinggal 300 KL per hari, turun lagi dari 1.400 KL.
Saat ini, penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.
“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam kesempatan berbeda. Novie menegaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).
“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.
Penerbangan yang dikecualikan, ia menjelaskan, yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.
Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020