Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Uatra (PPU) memperpanjang masa kerja dari rumah  atau work form home (WFH) bagi pendamping Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan (Pro-P2KPM) hingga 13 Mei 2020.

"WFH bagi pendamping desa/kelurahan baik yang bertugas di desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten ini sudah kami perpanjang untuk yang kedua kalinya. Perpanjangan pertama hingga 22 April, perpanjangan kedua hingga 13 Mei," ujar Kepala DPMD Kabupaten PPU Dul Azis di Penajam, Kamis.

 

Didampingi Kasi Usaha Pemberdayaan, Kelembagaan Masyarakat, SDA dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Gamaliel Abimanyu Arliandito, Dul Azis melanjutkan bahwa perpanjangan WFH dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Perpanjangan masa WFH ini dituangkan dalam bentuk instruksi Nomor 410.1/237.i/DPMD tanggal 21 April 2020. Dalam instruksi pencegahan COVID-19 melalui WFH ini, DPMD juga minta Pendamping Pro-P2KPM PPU melakukan berbagai hal.

Sejumlah hal yang dicantumkan dalam instruksi antara lain meningkatkan kewaspadaan, selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri dalam melaksanakan tugas pendampingan maupun fasilitasi di desa/kelurahan.

Kemudian mengingatkan kepada desa atau kelurahan di lokasi kerja masing-masing, untuk dapat menunda kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.

Meski demikian, pendamping tetap diminta memperhitungkan rencana kerja dan tindak lanjut (RKTL) yang telah disusun, sehingga target pekerjaan yang telah disepakati akan tetap dapat dicapai sesuai target.

Pendamping juga diminta mengingatkan perangkat desa/kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dea menerapkan dan menyebarluaskan informasi tentang pola hidup bersih dan sehat, serta perilaku pencegahan penyebaran virus corona.

Selanjutnya, pendamping diminta segera memeriksakan diri ke pusat kesehatan terdekat atau rumah sakit, jika merasa kondisi tubuhnya mengalami gejala-gejala awal COVID-19 seperti gangguan pernafasan, batuk, demam, dan sesak nafas.

Tenaga pendamping profesional Pro-P2KPM yang melaksanakan WFH harus berada dalam tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, dan keselamatan. Mereka juga harus mengaktifkan sarana komunikasi supaya mudah berkoordinasi.

"Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Abimanyu. 

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020