Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau seluruh masyarakat di Tanah Air untuk berhenti menolak jenazah COVID-19, sebab prosedur pengurusan serta pemakaman sudah dipastikan aman untuk petugas dan warga setempat.
"Serangkaian prosedur pengurusan serta pemakaman jenazah positif COVID-19 dilakukan untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar, sehingga sikap yang didasari ketakutan penularan virus dinilai berlebihan," kata Kepala Sub Divisi Kesehatan Darurat PMI Istianasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Imbauan tersebut didasari masih ditemukannya penolakan jenazah COVID-19 oleh masyarakat dan muncul di sejumlah wilayah. Padahal, informasi terkait prosedur ketat pengurusan jenazah positif COVID-19 telah beredar luas.
Penolakan jenazah tidak akan terjadi bila masyarakat mengetahui prosedur yang sudah banyak dijelaskan oleh para ahli. Bahkan, sejumlah organisasi dan lembaga pemerintah mulai melakukan sosialisasi. "Mungkin terjadi karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular, padahal itu kan sudah ada prosedur khusus," ujarnya.
Dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19, petugas khusus telah membungkus jenazah dengan bahan yang kedap air. Kemudian, penguburan jenazah juga menggunakan peti khusus. Prosedur tetap tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah.
Selain itu, untuk lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan minimal 500 meter dari pemukiman terdekat.
Dalam hal keamanan petugas, kata dia, Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan saat pengantaran jenazah dari rumah sakit. Hal itu dilakukan, sebab petugas berangkat dari rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. "Berbeda dengan petugas kubur yang cukup menggunakan masker, boot, baju hazmat atau jas hujan sebagai pengganti. Kalau petugas dari rumah sakit pakai atribut lengkap," katanya.
Isti menambahkan lokasi pemakaman jenazah positif COVID-19 juga bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, untuk wilayah yang padat penduduk, pemerintah daerah harus menyiapkan area khusus.
Ia berharap penolakan masyarakat terhadap jenazah pasien COVID-19 tidak terjadi lagi seiring masifnya informasi terkait protokol tersebut. Selain itu, tokoh masyarakat mesti hadir mengedukasi warganya.
Selain itu, PMI juga tengah menyosialisasikan imbauan laporan kematian terutama di wilayah yang telah ditetapkan sebagai transimisi lokal. Sebab, kematian mesti dilaporkan agar pengurusan jenazah dilakukan sesuai prosedur.
"Walaupun kita tidak tahu penyebab kematiannya, tapi sebisa mungkin ketika ada kematian untuk menghubungi pemerintah setempat sehingga bisa ditangani dengan benar sesuai prosedur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Serangkaian prosedur pengurusan serta pemakaman jenazah positif COVID-19 dilakukan untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar, sehingga sikap yang didasari ketakutan penularan virus dinilai berlebihan," kata Kepala Sub Divisi Kesehatan Darurat PMI Istianasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Imbauan tersebut didasari masih ditemukannya penolakan jenazah COVID-19 oleh masyarakat dan muncul di sejumlah wilayah. Padahal, informasi terkait prosedur ketat pengurusan jenazah positif COVID-19 telah beredar luas.
Penolakan jenazah tidak akan terjadi bila masyarakat mengetahui prosedur yang sudah banyak dijelaskan oleh para ahli. Bahkan, sejumlah organisasi dan lembaga pemerintah mulai melakukan sosialisasi. "Mungkin terjadi karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular, padahal itu kan sudah ada prosedur khusus," ujarnya.
Dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19, petugas khusus telah membungkus jenazah dengan bahan yang kedap air. Kemudian, penguburan jenazah juga menggunakan peti khusus. Prosedur tetap tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah.
Selain itu, untuk lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan minimal 500 meter dari pemukiman terdekat.
Dalam hal keamanan petugas, kata dia, Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan saat pengantaran jenazah dari rumah sakit. Hal itu dilakukan, sebab petugas berangkat dari rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. "Berbeda dengan petugas kubur yang cukup menggunakan masker, boot, baju hazmat atau jas hujan sebagai pengganti. Kalau petugas dari rumah sakit pakai atribut lengkap," katanya.
Isti menambahkan lokasi pemakaman jenazah positif COVID-19 juga bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, untuk wilayah yang padat penduduk, pemerintah daerah harus menyiapkan area khusus.
Ia berharap penolakan masyarakat terhadap jenazah pasien COVID-19 tidak terjadi lagi seiring masifnya informasi terkait protokol tersebut. Selain itu, tokoh masyarakat mesti hadir mengedukasi warganya.
Selain itu, PMI juga tengah menyosialisasikan imbauan laporan kematian terutama di wilayah yang telah ditetapkan sebagai transimisi lokal. Sebab, kematian mesti dilaporkan agar pengurusan jenazah dilakukan sesuai prosedur.
"Walaupun kita tidak tahu penyebab kematiannya, tapi sebisa mungkin ketika ada kematian untuk menghubungi pemerintah setempat sehingga bisa ditangani dengan benar sesuai prosedur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020