Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bisa kena sanksi kalau nekat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran pada masa pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN yang melanggar larangan mudik dapat dikenai sanksi disiplin sesuai keputusan pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah.

"Sudah ada aturan ASN dan keluarganya dilarang mudik pada liburan Lebaran saat pandemi virus corona," katanya ketika ditemui di Penajam, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seluruh pegawai dan pejabat pemerintah dilarang melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk mudik, dan keluar negeri dalam upaya meminimalkan penularan virus corona penyebab COVID-19.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020