Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) wilayah Kalimantan Timur akan segera membahas usulan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk membatasi produksi batubar sebesar 150 juta metrik ton.

Ketua APBI Kaltim, Husein Akma, di Samarinda, Rabu,mengatakan, ke-26 anggota APBI dengan mayoritas pemegang Perusahaan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu secara resmi memang belum menanggapi usulan Gubernur. Namun demikian pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan seluruh anggotanya jika usulan itu diterima oleh pemerintah pusat.

"Kami sebenarnya belum mengetahui usulan itu karena pihak pemerintah belum ada komunikasi dengan kami. Tapi, kalau pun ada komunikasi tentang usulan itu. Maka, kami akan koordinasi dengan anggota APBI lainnya," kata Husein Akma.

Husein yang juga menjabat sebagai General Manager Eksternal Relation PT Kaltim Prima Coal mengatakan pembatasan produksi batubara itu secara otomatis produksi batubara pada perusahaan akan ikut menurun. Sehingga, akan berdampak pada pengurangan karyawan dibeberapa perusahaan.

"Dampak jelas pada pengurangan karyawan, makanya perlu dibahas secara serius,"Imbuhnya.

Public Relation PT Berau Coal Arif Hadianto mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui usulan itu. pihaknya hanya mengetahui kalau itu hanya sebatas wacana saja. Kalau usulan itu memang benar dan disetujui. Maka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APBI.

"Kami belum bisa bersikap. Semuanya nanti kami serahkan kepada APBI," katanya.

Pada kesempatan yang sama Chief Operation Officer PT Kideco Jaya Agung Lee Jong Beom mengatakan bahwa perusahaannya siap menerima apapun keputusan dari pemerintah pusat terkait usulan gubernur Kaltim kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM untuk membatasi produksi batubara.

"Setiap tahun memang produksi batubata meningkat. Kalau itu memang sudah keputusan pemerintah turun. Ya kami turunkan produksinya. Kalau bisa, jangan sampai turun," katanya.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah mengusulkan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Alam, agar pemerintah mengeluarkan kebijakan membatasi target produksi batu bara dari 220 juta metrik ton menjadi 150 juta ton metrik ton pertahun.

Kegiatan pertambangan di Kaltim terdiri dari 33 izin kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat serta 1.386 perusahaan yang mengantongi surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari kepala daerah yang dahulu bernama Kuasa Pertambangan (KP).

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012