Bontang (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kesehatan Kota Bontang Kalimantan Timur akan menggelar penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi 40 pelaku industri kecil pada 18-19 Juni 2012.
"Mulai hari ini telah dibuka pendaftaran bagi IKM pelaku usaha olahan pangan industri rumah tangga. Saat ini Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Kota Bontang telah mengidentifikasi 80 pelaku industri rumah tangga (IRT) dengan berbagai produknya. Kami menghubungi satu persatu untuk melakukan pendaftaran ulang atau registrasi mengikuti penyuluhan keamanan pangan," kata Petugas Bagian Farmasi Dinkes, Idrawati, di Bontang, Selasa.
Syarat mengikuti penyuluhan keamanan pangan melakukan registrasi dengan membawa foto kopi KTP, foto ukuran 4x6 dua lembar dan uang pendaftaran Rp150.000.
"Nantinya setelah mereka mengikuti penyuluhan keamanan pangan ini dan mendapatkan sertifikat kelulusan. Selanjutnya tim survei Dinkes akan verifikasi lapangan untuk menentukan pelaku IKM pangan lulus dan akan mendapatkan nomor registrasi pangan industri rumah tangga (PIRT)," ujar Indrawati.
Ia mengatakan, masih ditemukannya produk pangan tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan pangan seperti bahan tambahan pangan terlarang, cemaran kimia berbahaya, cemaran bakteri patogen, masa kadaluwarsa, banyaknya kasus keracunan makanan dan perlunya pembinaan industri rumah tangga pangan, mendorong penyuluhan keamanan pangan digelar tiap tahunnya.
Kegiatan penyuluhan keamanan pangan sebagai langkah pembinaan dalam hal pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab mutu dan keamanan pangan bagi pelaku industri rumah tangga khususnya pangan.
"Produk industri rumah tangga pangan ketika telah memiliki PIRT diharapkan mampu bersaing dari produk pangan dari luar Bontang. PIRT sendiri merupakan syarat produk IKM bisa masuk supermarket," ujarnya.
Penyuluhan keamanan pangan adalah tahapan awal untuk mendapatkan sertifikasi bagi pemilik atau penanggung jawab produksi pangan yang selanjutnya sebagai dasar untuk mengajukan pendaftaran pangan industri rumah tangga.
"Setelah mengisi formulir pengajuan PIRT tim audit Dinkes akan turun lapangan untuk pengecekan kesehatan dan kebersihan bahan baku, peralatan, higiene sanitasi," katanya.
Materi penyuluhan dari Balai POM meliputi kebijakan nasional pengaturan PIRT, peraturan tentang keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik, pengaturan dan penggunaan barang tambahan pangan, berbagai jenis bahaya dan cara menghindarinya, pengendalian proses untuk mengatasi bahaya, dasar-dasar pengawetan makanan, pengemasan dan penyimpanan produk pangan, pelabelan dan iklan pangan.
Penyuluhan itu meliputi pengembangan usaha IRT dan etika bisnis oleh Disperindagkop, gizi makanan dan kehalalan serta higiene dan sanitasi oleh Dinkes, penggunaan pestisida dalam bahan pangan oleh Dinas Pertanian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Mulai hari ini telah dibuka pendaftaran bagi IKM pelaku usaha olahan pangan industri rumah tangga. Saat ini Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Kota Bontang telah mengidentifikasi 80 pelaku industri rumah tangga (IRT) dengan berbagai produknya. Kami menghubungi satu persatu untuk melakukan pendaftaran ulang atau registrasi mengikuti penyuluhan keamanan pangan," kata Petugas Bagian Farmasi Dinkes, Idrawati, di Bontang, Selasa.
Syarat mengikuti penyuluhan keamanan pangan melakukan registrasi dengan membawa foto kopi KTP, foto ukuran 4x6 dua lembar dan uang pendaftaran Rp150.000.
"Nantinya setelah mereka mengikuti penyuluhan keamanan pangan ini dan mendapatkan sertifikat kelulusan. Selanjutnya tim survei Dinkes akan verifikasi lapangan untuk menentukan pelaku IKM pangan lulus dan akan mendapatkan nomor registrasi pangan industri rumah tangga (PIRT)," ujar Indrawati.
Ia mengatakan, masih ditemukannya produk pangan tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan pangan seperti bahan tambahan pangan terlarang, cemaran kimia berbahaya, cemaran bakteri patogen, masa kadaluwarsa, banyaknya kasus keracunan makanan dan perlunya pembinaan industri rumah tangga pangan, mendorong penyuluhan keamanan pangan digelar tiap tahunnya.
Kegiatan penyuluhan keamanan pangan sebagai langkah pembinaan dalam hal pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab mutu dan keamanan pangan bagi pelaku industri rumah tangga khususnya pangan.
"Produk industri rumah tangga pangan ketika telah memiliki PIRT diharapkan mampu bersaing dari produk pangan dari luar Bontang. PIRT sendiri merupakan syarat produk IKM bisa masuk supermarket," ujarnya.
Penyuluhan keamanan pangan adalah tahapan awal untuk mendapatkan sertifikasi bagi pemilik atau penanggung jawab produksi pangan yang selanjutnya sebagai dasar untuk mengajukan pendaftaran pangan industri rumah tangga.
"Setelah mengisi formulir pengajuan PIRT tim audit Dinkes akan turun lapangan untuk pengecekan kesehatan dan kebersihan bahan baku, peralatan, higiene sanitasi," katanya.
Materi penyuluhan dari Balai POM meliputi kebijakan nasional pengaturan PIRT, peraturan tentang keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik, pengaturan dan penggunaan barang tambahan pangan, berbagai jenis bahaya dan cara menghindarinya, pengendalian proses untuk mengatasi bahaya, dasar-dasar pengawetan makanan, pengemasan dan penyimpanan produk pangan, pelabelan dan iklan pangan.
Penyuluhan itu meliputi pengembangan usaha IRT dan etika bisnis oleh Disperindagkop, gizi makanan dan kehalalan serta higiene dan sanitasi oleh Dinkes, penggunaan pestisida dalam bahan pangan oleh Dinas Pertanian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012