Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyampaikan informasi kepada DPMD dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.


Melalui rapat virtual, Kamis (16/4) dia beraharap DPMD dan TPP bisa menginformasikan ke desa-desa di wilayahnya untuk segera mengalokasikan anggaran BLT desa dalam APBDesnya.

“Perlu percepatan karena sifatnya darurat. Desa harus segara melakukan revisi APBDesnya, menyesuaikan Permendes PDTT No 6/2020 atau perubahan Permendes No11/2019 tentang prioritas penggunan dana desa 2020," katanya.

Diamanatkan prioritas dana desa untuk tiga sektor yakni untuk desa tanggap COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Lansung Tunai (BLT), ujar Jauhar saat memberikan arahan melalui rapat virtual.

Percepatan, kata jauhar bisa dilakukan dengan mendorong desa yang belum menetapkan APBDes untuk terlebih dulu mengakomodir tiga prioritas dimaksud sebelum disahkan.

Sebab jika terlanjur disahkan akan memakan waktu lama, karena harus kembali direvisi.

Terkecuali bagi desa-desa yang sudah menetapkan APBDesnya, bisa segera melakukan revisi terhadap APBDesnya.

Karenanya peran DPMD dan TPP sangat dibutuhkan memberikan pendampingan maksimal agar desa bisa melakukan percepatan penetapan APBDes dan yang sudah disahkan segera melakukan revisi penyesuaian.

“Ini penting karena Presiden Joko Widodo sudah menginformasikan BLT desa sudah bisa dibayarkan April 2020. Bagaimana bisa disalurkan kalau APBDesnya belum disahkan. Makanya harus ada percepatan,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia berharap desa juga memastikan data penerima BLT valid. Tidak tumpang tindih dengan data penerima bantuan program pemerintah lainnya.

Sementara Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) III Kaltim, Alwani mengkhawatirkan akan terjadi kendala salur BLT jika dilakukan pada April 2020.

Persoalnnya dikarenakan dari 841 desa se Kaltim baru 373 desa atau 42 persen yang selesai.

“Itupun nanti pasti akan ada revisi karena rata-rata belum menganggarkan desa tanggap COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan BLTt. Artinya harus direvisi dan akan memakan waktu, sementara ini sudah minggu kedua April 2020. Dan masyarakat tahunya April sudah cair,” sebutnya.

Kemudian dia juga mempertanyakan perihal kewajiban melaksanakan musyawarah desa (musdes) khusus untuk penetapan data penerima BLT. Utamanya terkait mekanisme pelaksanaannya seperti apa karena seiring pandemi COVID-19 dilakukan pembatasaan sosial dan ada larangan pertemuan yang melibatkan orang banyak.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020