Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati menegaskan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kaltim sangat minim akibat dampak wabah COVID-19.
 

"Penerimaan PKB baru mencapai 26,72 persen sementara penerimaan BBNKB baru 28,62 persen. Penerimaan tersebut secara online atau e-Samsat," kata Ismiati, Kamis (16/4).

Dia menjelaskan tidak maksimalnya penerimaan PKB maupun BBNKB, dikarenakan sejak 24 Meret 2020, Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja (Persero) menghentikan sementara semua layanan di Kantor Samsat seluruh Kaltim.

"Penghentian sementara pelayanan Samsat merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri Nomor:ST/967/III/Yan1.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Satpas Gerai Simling dan Samsat sebagai dukungan penuh upaya physical distancing dan social distancing dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kaltim," tandasnya.

Adapun layanan samsat yang ditutup sementara lanjut Ismiati, Samsat Induk, Samsat Cabang Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Desa dan Samsat Terapung.

Walaupun tutup sementara layanan Samsat, para wajib pajak masih bisa membayarkan PKBnya melalui Samsat Online atau e-Samsat.

"Sebab, selama layanan Samsat ditutup sementara, pemerintah tidak memberikan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), ketika jatuh tempo pada periode 24 Maret sampai 30 Juni 2020 atau saat penutupan layanan," paparnya.

Selain itu, Bapenda Kaltim memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan dengan mengakses simpator.kaltimprov.go.id.

"Di dalam website Bapenda juga bisa dilihat realisasi penerimaan PKB dan BBNKB yang tersaji secara realtime," jelas Ismiati.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020