Kementerian Agama Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah  pada Ramadhan 1441 H atau tahun 2020 berupa beras dan jika diuangkan tiga jenis harga beras yaitu setara Rp35 ribu, Rp45 ribu, dan Rp60 ribu per jiwa.
 

"Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H, kadar zakat fitrah atau nisab Fitri dan Zakat maal (zakat harta) tahun 2020 ini sudah kami tetapkan bersama," ujar Kepala Kemenag Kota Samarinda Masdar Amin di Samarinda, Jumat.

Penetapan Zakat Fitrah dilakukan, Kamis (9/4), berdasarkan pada hasil rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional Kota Samarinda, Badan Urusan Logistik (Bulog), dan instansi terkait lain di lingkungan Pemkot Samarinda.

Pengambilan keputusan ini juga berdasar dari hasil survei untuk harga bahan pokok seperti beras di wilayah Kota Samarinda, yakni dengan standar harga per kilogram (kg) terendah mulai dari harga Rp6.500, Rp7.800, hingga yang tertinggi seharga Rp10.400 per kg.

Sedangkan untuk kadar fidyah dengan beras ditetapkan senilai Rp6.500, Rp7.800, dan paling tinggi ditetapkan seharga Rp10.400 per hari.

Fidyah merupakan pengganti puasa yang diperuntukkan bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Dalam hal ini, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya.

Hal itu berdasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ia melanjutkan, kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah tidak harus di akhir bulan Ramadhan, namun di awal-awal Ramadhan juga lebih baik karena bisa memudahkan sekaligus mempercepat petugas zakat untuk mendistribusikan ke warga yang berhak menerimanya.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya nilai zakat di Samarinda yang ditetapkan tiga kategori tersebut, bisa ditunaikan berdasarkan penghasilan dan harga beras yang dikonsumsi di rumah setiap hari, yakni bisa memilih yang rendah Rp35 ribu, yang tengah Rp45 ribu, atau yang tinggi Rp60 ribu per jiwa," ucap Masdar.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020