Bontang (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang Kalimantan Timur menyalurkan santunan kematian bagi warga kota itu mulai Juni 2012, sambil menunggu revisi Peraturan Wali Kota Bontang No.12 Tahun 2011 tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang.

Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial Dissosnaker Hj Sitti Aisyah di Bontang, Sabtu, mengatakan kesepakatan penyaluran santunan kematian itu dicapai setelah pertemuan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang Irawan Priyantoro bersama Kepala Bagian Hukum Setda Sony Suwito, Kabid Sosial Agus Rudiansyah.

"Jumlah berkas sejak akhir Desember 2011 hingga Mei 2012 ini telah mencapai angka di atas 100 berkas," katanya.

Terdapat ketentuan untuk penyaluran santunan kematian yang berkasnya sudah masuk, yakni menggunakan dasar hukum Perwali Nomor 12 tahun 2011.

Sedangkan berkas yang masuk setelah revisi Perwali Tahun 2012 ditandatangani nantinya baru akan diterapkan sesuai ketentuan revisi.

Filosofi santunan kematian sendiri adalah dalam rangka meringankan beban dan bentuk belasungkawa serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting khususnya kematian.

"Molornya pembahasan revisi Perwali Santunan Kematian ini membuat kewalahan saya yang selalu ditanya ahli waris dan menanyakan kapan pencairan berlangsung," kata Sitti Aisyah.

Dengan kebijakan penyaluran yang sudah bisa dilakukan Juni 2012, katanya, pihaknya langsung memproses administrasi pencairan dari berkas yang telah masuk dan lengkap.

Nominal santunan sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Rp1 Juta, yang diberikan kepada ahli waris almarhum atau almarhumah.

"Dalam revisi Perwali Santunan Kematian tahun 2012 ini terdapat perbedaan pembatasan waktu pengurusan santunan. Sebelumnya tidak dibatasi maka sekarang ada batas waktu pengajuan permohonan paling lambat 100 hari semenjak peristiwa kematian," kata Siti Aisyah.  (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012