Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur menyampaikan pemerintah desa bisa memanfaatkan anggaran dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) untuk pencegahan dan penanganan virus corona baru (COVID-19).
 

"Saat ini sudah banyak desa di PPU yang melakukan penyesuaian APBDes 2020 untuk pencegahan virus corona," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Usep Supriatna di Penajam, Kamis.
 

Desa-desa yang melakukan penyesuaian APBDes untuk pencegahan terhadap pandemi corona ini antara lain Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku, Desa Bangun Mulya, Api-Api, dan Desa Sesulu di Kecamatan Waru.
 

Dalam giatnya, mereka membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 seperti melakukan penyemprotan menggunakan cairan disinfektan, menyediakan tempat untuk cuci tangan berikut sabun atau hand sanitzer, dan edukasi ke masyarakat terkait pencegahan virus corona.
 

Menurut Usep, dasar untuk perubahan atau penyesuaian APBDes adalah dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
 

Sementara itu, Tenaga Teknis Program Pembangunan, Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) PPU, Imam Subarkah mengatakan atas dasar Surat Edaran Mendes PDTT itu, maka pemerintah desa dapat melakukan beberapa langkah untuk mencegah dan antisipasi penyeberan virus corona.
 

Langkah awal yang dilakukan desa antara lain menggelar musyawarah, rapat dan pertemuan pembekalan yang didanai APBDes dari bidang penyelenggaraan pemerintahan yang sudah ada, salah satu kesepakatannya adalah kegiatan Tanggap COVID-19 berikut rencana anggaran dan belanja (RAB).
 

Selain mengacu pada Surat Edaran Mendes PDTT tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai, masih ada sejumlah regulasi yang bisa dijadikan rujukan desa untuk melakukan perubahan APBDes.

 

Sejumlah rujukan itu ada di Pasal 40 ayat 1 huruf c dan Pasal 2 dalam Permandagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kemudian Permendes PDTT Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020.
 

"Berdasarkan Permendagri Nomor 20/2018 Pasal 40 ayat (1) hurif c, pemerintah desa dapat melakukan perubahan APBDes apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antarbidang, antarsub bidang, antarkegiatan, dan antarjenis belanja," kata Imam.

 

Sedangkan berdasarkan pada Surat Edaran Mendes PDTT tentang Tanggap COVID-19, maka surat ini bisa digunakan sebagai dasar untuk mengubah rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan APBDes masing-masing desa.
 

Jika APBDes sudah ditetapkan, lanjut Imam, maka pemerintah desa dapat mendahului mengubah Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes sebelum Perdes Perubahan APBDes, dalam rangka percepatan kegiatan tanggap bencana.
 

"Untuk mendahului perubahan Perkades tentang Penjabaran APBDes ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 20/2018, yakni di Pasal 41 ayat (1). Semoga Relawan Desa Lawan COVID-19 yang sudah dibentuk di desa-desa di PPU berjalan lancar sehingga wabah ini cepat berlalu," ucap Imam.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020