Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma'mun mengatakan, sejak dibentuk 2010 hingga saat ini, KIP telah menerima sebanyak 613 pengaduan sengketa informasi termasuk dari daerah yang belum memiliki komisi informasi.

"Dari jumlah 613 pengaduan sengketa informasi itu, sebanyak 30 persen menyangkut informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia dan 54 persen telah diselesaikan," katanya ketika memberi sambutan pada acara pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu.

Lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang dilantik dan diambil supahnya itu adalah Jaidun SH MH, Lilik Rukitasari SH SSos MH, Habib SE, Eko Satiya Husada dan Asmadi Asnan SSos.

Dalam acara yang dihadiri Gubernur Kaltim Dr Awang Faroek Ishak itu, Abdul Rahman Ma'mun mengharapkan Komisi Informasi Provinsi Kaltim dapat segera menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi Informasi Provinsi Kaltim, katanya, menjadi Komisi Informasi Provinsi yang ke-15 setelah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Gorontalo, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Utara. "Komisi Informasi Provinsi Bali juga akan menyusul dilantik," ujarnya.

Ia mengatakan, Komisi Informasi Provinsi dibentuk berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam UU KIP, katanya, diharapkan penyelenggara negara termasuk badan publik wajib melaksanakan transparansi informasi itu.

"UU KIP ini merupakan sarana untuk melakukan transparansi dan mencegah korupsi, karena dengan keterbukaan itu kemungkinan penyelewengan mudah dieliminasi," katanya.

Penyelenggara negara, ujarnya, juga bisa memanfaatkan UU KIP sebagai dasar untuk sarana komunikasi kepada masyarakat mengenai apa saja yang sudah dilakukan.

Sementara itu, Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutannya mengatakan pembentukan komisi informasi itu merupakan salah satu ciri negara demokrasi untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggara negara.

"Saya minta Komisi Informasi Provinsi Kaltim dapat segera bekerja dan ikut berperan mengoptimalkan kinerja penyelenggara negara di daerah dan lembaga lainnya agar lebih transparan," ujarnya.

Namun, Awang juga mengingatkan agar hak warga negara memperoleh informasi itu jangan disalahartikan untuk mencari kesalahan dan saling menjatuhkan satu sama lain.(*)

Pewarta: Arief Mujayatno

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012