Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser  hingga saat ini belum memutuskan rencana isolasi wilayah guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
 

Sekretaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan keputusan isolasi wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat sehingga perlu izin atau pemberitahuan terkait hal itu.

"Akan kita rapatkan kembali,  karena ada yang lebih tinggi kewenangannya soal isolasi wilayah, "  kata Katsul, di sela rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bapedalitbang, Selasa (31/3).

Pada rapat itu kata Sekda, ada perubahan struktur organisasi pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

Ia mengatakan perubahan tersebut adalah tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE) Nomor 440/2622/SJ, yang dikeluarkan pada Minggu 29 Maret 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Makanya kami bahas untuk awal saja, sementara baru masukan-masukan dari perangkat daerah," kata Katsul.

Katsul menambahkan pertemuan dengan Gugus Tugas untuk membicarakan penanganan COVID-19 akan digelar kembali termasuk membahas sembako dan insentif petugas medis.

"Nanti keputusan pada rapat selanjutnya. Pembagian sembako dan insentif nanti akan kita bahas juga," ujarnya.

Pada rapat  awal tersebut mengemuka beberapa usulan dari para Kepala OPD di antaranya Kepala Dinas Kesehatan yang mengusulkan memperketat wilayah perbatasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Saran kami perketat wilayah perbatasan dengan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap warga yang masuk," ujar Kepala Dinkes Paser Amir Faisol.

Hal senada  juga disampaikan Kepala Bappedalitbang Paser, Muksin mengatakan untuk upaya memperketat wilayah perbatasan perlu dilakukan  guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Paser. (Adv/MC Kominfo Paser).
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020