Jumlah penerima bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga saat ini sekitar 61.000 jiwa.

Jumlah penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo ketika ditemui di Penajam, Rabu.

"Hingga kini jumlah PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat sekitar 61.000 jiwa," ujarnya.

Jumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD telah mencapai 90 persen dari yang ditargetkan pada 2020 sebanyak 70.000 jiwa.

Untuk nilai iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kelas tiga sebesar Rp42.000 per orang.

Informasi adanya penurunan nilai iuran BPJS Kesehatan menurut Ahmad Padaelo, hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau bukan pekerja.

Sedangkan nilai iuran untuk PBI APBD dan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN tidak ada penurunan atau tetap sama, untuk kelas tiga sebesar Rp42.000 per orang.

Dengan demikian anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap bulannya membayar iuran BPJS Kesehatan warga lebih kurang Rp2,5 miliar.

Padahal ucap Ahmad Padelo, diharapkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung nilai iuran untuk PBI APBD dan dari APBN juga ikut diturunkan.

"Aturan PBI APBD dan dari APBN pasal 20 tidak masuk dalam pengujian yudisial di Mahkamah Agung yang dilakukan Persatuan Komunitas Kanker, jadi iuran yang ditanggung pemerintah tetap Rp42.000 per orang," jelasnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020