Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan menyatakan sertifikat program nasional (prona) yang diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala BPN Kabupaten Nunukan, Purwanto, di Nunukan, Jumat mengatakan sertifikat prona adalah program pemerintah pusat dan segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bagi BPN, tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat prona ini," katanya.

Menurut dia, kalaupun ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah kewenangan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yaitu kelurahan masing-masing.

Sebab, katanya, dalam menerbitkan sertifikat prona itu, BPN berkoordinasi dengan pihak kelurahan/desa dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya yang dianggap berhak untuk mendapatkannya.

Menurut dia, masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat prona adalah tanah perumahan dengan ukuran maksimal 2.000 meter persegi. Apabila lahan yang ukurannya melebih ketentuan tersebut, tidak berhak untuk diberikan sertifikat prona.

Purwanto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat prona di antaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tidak menjadi obyek sengketa.

"Untuk tanah yang dibeli, harus menyertakan surat induk dan kuitansi pembelian," kata Purwanto.

Ia menambahkan, untuk tanah atau lahan yang nilai jual obyek pajak (NJOP) melebihi Rp60 juta, dikenakan biaya selisih yang telah ditentukan menurut peraturan yang berlaku.

Purwanto juga meminta kepada masyarakat yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat prona agar lebih proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012