Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberlakukan kembali absensi pegawai dengan cara manual selama masa darurat virus corona (COVID-19), kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat Surodal Santoso.  

"Surat edaran mengenai diberlakukan kembali absensi manual telah ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupten Penajam Paser Utara," ujar Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Kebijakan absensi manual bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cara manual tersebut mulai diberlakukan hari ini (Rabu 18 Maret 2020).

Pemberlakuan kebijakan absensi pegawai dengan cara manual itu menurut Surodal Santoso, hingga 17 April 2020 sampai massa darurat virus COVID-19 dicabut.

"Absensi manual diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Surodal Santoso.

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah agar mengawasi secara ketat kehadiran pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Bagi pegawai yang datang terlambat maupun pulang sebelum jam kerja berakhir tegas Surodal Santoso, tetap dikenakan sanksi pemotongan insentif.

"Absensi pegawai dikembalikan sementara ke manual, tapi perhitungan tunjangan perbaikan pegawai (TPP) atau insentif sesuai tingkat kehadiran tetap berlaku," ujarnya.

"Evaluasi untuk kehadiran masing-masing pegawai dilakukan per minggu, jadi pegawai yang melanggar jam kerja tetap dikenakan pemotongan insentif," ucap Surodal Santoso.

Dia menimpali lagi, rekapan absensi secara manual tersebut tetap dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta pegawai dan masyarakat untuk melakukan pencegahan virus COVID-19 melalui perilaku hidup bersih dan sehat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020