Nunukan  (ANTARA News Kaltim) - Warga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kampung Lordes, Dusun Perjoko, Desa Sei Limau, Kabupaten Nunukan, tidak keberatan dibebani biaya pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PT PLN Persero.

"Biaya tersebut berbentuk iuran sebesar Rp35.000 setiap bulan per kepala keluarga (KK). Namun warga setempat belum mengetahui peruntukannya," kata Koordinator Pemasangan PLTS Kampung Lordes, Dusun Perjoko, Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Timur, Anton Widodo, Senin (21/5).

Meski demikian, adanya beban biaya yang diinstruksikan oleh pihak PT PLN, tetap disetujui oleh kepada warga yang telah mendapatkan bantuan listrik tenaga surya hemat energi itu.

Kepala Area PT PLN Persero Wilayah Berau Kalimantan Timur, Francis Alzhauhari, mengakui adanya biaya berupa iuran kepada warga yang rumahnya telah dipasangi PLTS sebesar Rp35.000.

Uang tersebut merupakan deposit bagi warga yang akan menjadi pelanggan apabila jaringan listrik dari PT PLN. Sistem pembayarannya melalui bank dengan menggunakan buku rekening atas nama warga sendiri.

"Uang yang dibayarkan warga, bukan atau tidak diambil oleh PT PLN. Tapi merupakan deposit bagi warga sendiri sehingga tidak susah lagi menyiapkan biaya pemasangan apabila ada jaringan dari PLN," katanya.

Biaya yang dibayarkan, katanya, akan dikembalikan lagi dalam bentuk biaya pengembangan pada saat pemasangan jaringan atau membayar biaya abonomen.

Dengan adanya simpanan yang dibayar setiap bulannya mulai sekarang oleh warga yang telah mendapatkan PLTS, katanya, maka secara otomatis nantinya tidak dibebani lagi biaya pemasangan.

"Jadi mengenai beban biaya yang dibayar setiap bulannya itu, warga tidak salah paham," ujar Francis.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012