Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Peraturan Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur terkait larangan kendaraan perusahaan tambang batubara dan jenis tertentu menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai belum efektif

"Saya menilai, Perwali itu mandul dan tidak bertaji karena tidak diikuti langkaH strategis dan penindakan," ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid Abdurrasyid kepada ANTARA, Minggu.

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomer 19 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non subsidi bagi Kegiatan di Bidang Pertambangan Batubara dan Jenis Kendaraan Pribadi.

Namun sejak diterbitkan pada Maret 2012, tidak terlihat adanya petugas kepolisian maupun Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang memantau pembelian BBM di sejumlah DPBU di Samarinda.

Bahkan, hingga saat ini belum terlihat adanya kendaraan perusahaan tambang batubara yang menggunakan stiker, seperti penegasan Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail terkait penerapan perwali tersebut.

Sebagai upaya agar perwali itu efektif dan dapat memberikan efek jera, Pemerintah Kota Samarinda harus melakukan empat langkah jitu.

Langkah pertama yang harus dilakukan, menurut dia, yakni Pemerintah Kota Samarinda semestinya mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik eksplorasi maupun operasi produksi yang berisi, larangan bagi truk/kontainer pengangkut batubara mengisi BBM bersubsidi di SPBU dalam wilayah Kota Samarinda.

"Surat itu juga harus diikuti permintaan data rinci tentang seluruh kendaraan tambang batubara yang ada di Samarinda kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan oleh petugas baik dari kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang tentunya harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab yang kuat," katanya.

Kendaraan perusahaan tambang batubara juga harus segera diberi tanda, yakni stiker khusus pada pagian kaca depan dan bagian belakang agar memudahkan pengawasan.

"Pemerintah Kota Samarinda harus tegas dan tidak memberikan toleransi kepada perusahaan yang kendaraannya kedapatan melakukan pengisisian BBM bersubsidi. Data rinci kendaraan perusahaan tambang batu bara itu juga harus dipublikasikan ke media massa agar masyarakat bisa ikut memantau," ungkap Mursyid Abdurrasyid.

Langkah kedua yang harus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda lanjut politisi PKS itu, yakni mengirimkan surat kepada pemilik SPBU dengan melampirkan jenis dan nomer polisi semua kendaraan perusahaan tambang batu bara, baik yang dikelola oleh perusahaan swasta maupun BUMN.

Surat yang berisi larangan melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan tambang batu bara itu kata dia harus disertai pemasangan spanduk "Truk/kontainer pengangkut batubara dilarang mengisi BBM di SPBU ini," pada semua SPBU di Samarinda.

"Pemilik SPBU juga harus menginstruksikan kepada seluruh karyawannya agar mencatat nomor kendaraan perusahaan tambang batubara yang melakukan pelanggaran sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Jika pihak SPBU melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Samarinda harus tegas dengan membekukan izin SPBU tersebut," kata Mursyid Abdurrasyid.

Langkah ketiga, Pemerintah Kota Samarinda harus segera menempatkan personel kepolisian, Satpol PP atau Dinas Perhubungan di setiap SPBU hingga satu bulan sebagai proses sosialisasi.

Kempat, lanjut MUrsid Abdurrasyid, Pemerintah Kota Samarinda harus membuka posko khusus untuk pengaduan terkait penerapan Perwali tersebut.

"Jika keempat langkah itu dilakukan secara sistematis, saya yakin Perwali yang telah diterbitkan itu akan memberi efek jera kepada perusahaan tambang maupun pihak SPBU yang mencoba bermain. Tentunya, ketegasan Pemerintah Kota Samarinda terkait Perwali ini akan memberi dampak positif baik bagi masyarakat maupun pemerintah sendiri," ungkap Mursyid Abdurrasyid.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012