Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengatakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa dalam penggerakan.
"Mempersiapkan kader di masyarakat untuk melanjutkan kerja pemberdayaan mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri harus dilakukan," kata Jauhar dalam sambutannya di bacakan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Isnaini saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi KPMD, di Balai Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutao Kartanegara, Senin (2/3).
Ia mengatakan dalam ketentuan PP Desa maupun Permendesa disebutkan bahwa KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepada Desa.
Menurutnya dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal desa bukan menjadi bawahan dari “suprastruktur” pelaku pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.
“KPMD adalah sub sistem dari pendampingan desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal desa,” katanya.
Dikemukakannya salah satu tugas pendamping desa yaitu untuk memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.
Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan dalam pasal 9 Permendesa PDTT No. 18/2019 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat. Pasal tersebut menetapkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga pendamping professional, KPMD, dan pihak ketiga.
Kemudian Prinsip pembangunan yang diamanahkan UU Desa yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”. Dua hal ini adalah saling mendukung satu dengan yang lain. Harus dipahami bahwa adanya UU Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain, melainkan desa harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat berhasil.
“Melalui forum ini juga saya berharap semua unsur yang terlibat dalam pelakasanaan UU Desa baik pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa serta unsur lainnya dapat bersatu padu, bekerjasama dan bergotong-royong mewujudkan desa membangun. Hindari tumpang tindih dan ego sektoral serta perkuat koordinasi, sinkronisasi dan mengembangkan harmonisasi,” katanya.
Sementara Ketua Panitia, Helvin Syahruddin menyebut pelatihan meningkatkan kapasitas peran dan KPMD dalam melakukan pendampingan merupakan implementasi UU Desa. Meningkatnya keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat, serta sebagai media sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Kebijakan Pembangunan Desa.
Kegiatan diikuti 46 orang peserta yang terdiri dari KPMD 15 orang, perwakilan staf kecamatan 3 orang, perwakilan aparatur desa se Kecamatan Kota Bangun 21 orang dan tenaga pendamping desa Kota Bangun 8 orang.
Perlu diketahui bahwa jumlah KPMD dari 841 total desa, baru terbentuk sebanyak 255 KPMD, khusus untuk desa se Kecamatan Kota Bangun dari 21 desa, baru terbentuk sebanyak 15 orang yang tersebar di 3 desa yaitu Desa Kota Bangun Ulu, Desa Sarinadi dan Desa Muhuran.
Sementara di 18 Desa lainya belum terbentuk dan diharapakan kepala desa segera membentuk dan melegalkan KPMD sebagai pendamping asli yang dimiliki desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Mempersiapkan kader di masyarakat untuk melanjutkan kerja pemberdayaan mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri harus dilakukan," kata Jauhar dalam sambutannya di bacakan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Isnaini saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi KPMD, di Balai Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutao Kartanegara, Senin (2/3).
Ia mengatakan dalam ketentuan PP Desa maupun Permendesa disebutkan bahwa KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepada Desa.
Menurutnya dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal desa bukan menjadi bawahan dari “suprastruktur” pelaku pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.
“KPMD adalah sub sistem dari pendampingan desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal desa,” katanya.
Dikemukakannya salah satu tugas pendamping desa yaitu untuk memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.
Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan dalam pasal 9 Permendesa PDTT No. 18/2019 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat. Pasal tersebut menetapkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga pendamping professional, KPMD, dan pihak ketiga.
Kemudian Prinsip pembangunan yang diamanahkan UU Desa yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”. Dua hal ini adalah saling mendukung satu dengan yang lain. Harus dipahami bahwa adanya UU Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain, melainkan desa harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat berhasil.
“Melalui forum ini juga saya berharap semua unsur yang terlibat dalam pelakasanaan UU Desa baik pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa serta unsur lainnya dapat bersatu padu, bekerjasama dan bergotong-royong mewujudkan desa membangun. Hindari tumpang tindih dan ego sektoral serta perkuat koordinasi, sinkronisasi dan mengembangkan harmonisasi,” katanya.
Sementara Ketua Panitia, Helvin Syahruddin menyebut pelatihan meningkatkan kapasitas peran dan KPMD dalam melakukan pendampingan merupakan implementasi UU Desa. Meningkatnya keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat, serta sebagai media sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Kebijakan Pembangunan Desa.
Kegiatan diikuti 46 orang peserta yang terdiri dari KPMD 15 orang, perwakilan staf kecamatan 3 orang, perwakilan aparatur desa se Kecamatan Kota Bangun 21 orang dan tenaga pendamping desa Kota Bangun 8 orang.
Perlu diketahui bahwa jumlah KPMD dari 841 total desa, baru terbentuk sebanyak 255 KPMD, khusus untuk desa se Kecamatan Kota Bangun dari 21 desa, baru terbentuk sebanyak 15 orang yang tersebar di 3 desa yaitu Desa Kota Bangun Ulu, Desa Sarinadi dan Desa Muhuran.
Sementara di 18 Desa lainya belum terbentuk dan diharapakan kepala desa segera membentuk dan melegalkan KPMD sebagai pendamping asli yang dimiliki desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020