Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Jon Mathias SH, kuasa hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Timur terlalu terburu-buru.

"Kami menilai penyidik Polda Kaltim belum cukup bukti sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami ini terkesan terburu-buru," kata Jon Mathias yang dihubungi melalui telepon genggamnya dari Samarinda, Rabu.

Dia mengatakan, belum ada bukti yang merujuk dari penerapan pasal 266 subsider pasal 264 ayat (1) subsider pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan yang diterapkan penyidik kepada Andi Harahap.

"Bukti material yang menunjukkan klien saya menyuruh menerbitkan surat itu tidak ada, begitu pula dengan kerugian materi pelapor yakni Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI) belum bisa ditunjukkan penyidik. Akta otentik itu yakni akte jual beli dan notaris dan bukan SK (surat keputusan) bupati," kata Jon Mathias.

Bupati merupakan jabatan politis sehingga Jon Mathias menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya (Andi Harahap) juga salah alamat.

Menurut dia, setiap kebijakan apalagi terkait teknis melalui telahan staf dan masukan dari SKPD.

"Jika Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemerintah Kabupaten PPU, Jono itu ditetapkan sebagai tersangka itu wajar sebab dia merupakan pejabat teknis. Sehingga menurut hemat saya, penetapan tersangka itu salah sasaran sebab setiap kebijakan yang akan diambil, seorang bupati harus berdasarkan aturan yakni melalui telaahan staf atau SKPD," ungkap Jon Mathias.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Andi Harahap, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim telah menetapkan Bupati PPU, Andi Harahap sebagai tersangka pada Senin (14/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta, mengatakan, Andi Harahap dijerat pasal 266 subsider pasal 264 ayat (1) subsider pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 165 Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penyidik berkeyakinan, sudah cukup bukti yang didukung keterangan saksi sehingga dia (Andi Harahap) telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tesangka. Dia (Andi Harahap) resmi ditetapkan tersangka sejak kemarin (Senin), namun tidak ditahan. Pertimbangan tidak dilakukan penahanan karena dia dianggap kooperatif," ujar Anthonius Wisnu Sutirta.

"Dalam menaikkan status, penyidik sudah melakukan tahapan yang akurat dan sesuai prosedur hukum. Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Anthonius Wisnu Sutirta.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu terkait dengan penerbitan IUP batu bara PT South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang juga diklaim milik Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI). (*)


Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012