Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, akan diikuti oleh satu pasang bakal calon (balon) perseorangan, karena mereka sudah menyerahkan fotokopi KTP dukungan dengan jumlah 2.431 pendukung.
 

"Untuk Pilkada Mahulu 2020 ini sudah ada satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan setelah kami buka penyerahan dukungan pada 19-23 Februari, yakni pasangan Luhut Juan dan Yosef Nyangun Aloy," ujar Komisioner KPU Mahulu, Saaludin di Ujoh Bilang, Rabu.

Balon paslon perseorangan tersebut, lanjut Komisioner Bidang Penyelenggara Pemilu KPU Mahulu ini, dua kali datang ke KPU Mahulu, pertama mereka datang pada Jumat, 20 Februari untuk menyerahkan berkas dukungan.

Saat itu ia langsung mengecek berkas dukungan dan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dukungan fisik dengan yang direkapnya, yakni Form B.1-KWK dan Form B.2-KWK sehingga pihaknya saat itu juga mengembalikan berkasnya.

Berikutnya, lanjut Saal, mereka datang lagi di tanggal 23 Februari sekitar pukul 19,30 dan langsung dilakukan pengecekan. Saat itu masih ditemukan ada selisih antara dokumen fisik dan rekapnya.

"Namun karena malam itu merupakan hari terakhir masa penyerahan dukungan, maka kami minta mereka malam itu juga disesuaikan data yang ada, sehingga didapatkan sebanyak 2.431 dukungan untuk balon pasangan perseorangan itu," kata Saal.

Dukungan sebanyak itu tersebar di lima kecamatan. Jumlah ini pun di atas syarat minimal dukungan yang ditetapkan, karena minimal dukungan adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 atau 2.385 dukungan dan minimla tersebar di tiga kecamatan, dari total lima kecamatan di Mahulu.

Berdasarkan angka ini, katanya, maka pasangan yang ingin maju dalam Pilkada Mahulu 2020 jalur perseorangan ini akan dilakukan verifikasi secara administrasi berkas mulai 27 Februari hingga 25 Maret.

Dalam verifikasi adminstrasi akan dicek kesesuaian KTP dengan formulir dukungannya, kemudian NIK untuk memastikan tidak ada yang ganda, memastikan terdaftar di DPT Pemilu terakhir atau tahun 2019.

Jika tidak ada di DPT, ia akan cek di DP4 yang dikeluarkan oleh Mendagri. Namun jika tidak ada juga, maka akan dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk menanyakan apakah pendukung tersebut merupakan penduduk Mahulu.

Jika semua selesai, maka yang memenuhi syarat akan dilanjutkan verifikasi faktual ke lapangan atau ke desa-desa melalui PPS, yakni PPS mendatangi satu-satu sesuai alamat di KTP. Dalam verifikasi faktual akan ditanya apakah benar yang bersangkutan memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut atau tidak.

"Jika ditemukan pemilik KTP tidak mendukung, maka akan dibatalkan. Jika dukungan berkurang dari jumlah minimal, misalnya berkurang 100, maka di tahap perbaikan, pasangan ini harus menyerahkan lagi dukungan sebanyak dua kali lebih banyak dari dukungan yang kurang. Calon pasangan sudah paham dengan konsekuensi ini karena sudah disosialisasikan," ucap Saal.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020