Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser tidak mengizinkan guru, kepala kekolah, tenaga pendidik serta pengawas, mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kami tidak mengizinkan," kata Kepala Disdikbud Paser Murharyanto, di Tanah Grogot, Senin (24/2).
Selain penyelenggara pemilu, kata Murharyanto, mereka juga tidak diizinkan mendaftar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau menjadi Plt Kepala Desa.
Mereka yang tidak diizinkan adalah mereka yang berstatus PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Disdikbud Paser.
Murhariyanto menjelaskan keputusan tidak memberi izin diambil atas pertimbangan pentingnya keberadaan guru di sekolah serta kewajiban mereka untuk memenuhi persyaratan jam kerja rata-rata guru yakni 6 jam 25 menit perhari.
"Belum lagi guru setelah pembelajaran di kelas selesai, harus mengerjakan tugas administrasi, mempersiapkan perangkat pembelajaran untuk keesokan harinya," kata Murhariyanto.
Ketentuan itu pun berlaku bagi Kepala Sekolah yang memiliki tugas pokok melaksanakan fungsi manajerial, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan kewirausahaan sekolah.
Hal itu tertuang dalam Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Bagi PTT, ketentuan tertuang dalam Surat perjanjian Kontrak Kerja pada pasal 3 tentang Jam Kerja menyatakan bahwa jam tatap muka bagi guru minimal 24 jam / minggu sedangkan untuk tenaga kependidikan jam kerja disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku.
"Jika ingin mendaftar, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri sebagai guru atau tenaga kependidikan PTT Disdikbud," ucap Murhariyanto.
Namun demikian, Disdikbud Paser memperbolehkan jika ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Karena liburnya hari satin hari itu saja. Kalau daftar KPPS boleh," ujar Murhariyanto. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Untuk penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kami tidak mengizinkan," kata Kepala Disdikbud Paser Murharyanto, di Tanah Grogot, Senin (24/2).
Selain penyelenggara pemilu, kata Murharyanto, mereka juga tidak diizinkan mendaftar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau menjadi Plt Kepala Desa.
Mereka yang tidak diizinkan adalah mereka yang berstatus PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Disdikbud Paser.
Murhariyanto menjelaskan keputusan tidak memberi izin diambil atas pertimbangan pentingnya keberadaan guru di sekolah serta kewajiban mereka untuk memenuhi persyaratan jam kerja rata-rata guru yakni 6 jam 25 menit perhari.
"Belum lagi guru setelah pembelajaran di kelas selesai, harus mengerjakan tugas administrasi, mempersiapkan perangkat pembelajaran untuk keesokan harinya," kata Murhariyanto.
Ketentuan itu pun berlaku bagi Kepala Sekolah yang memiliki tugas pokok melaksanakan fungsi manajerial, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan kewirausahaan sekolah.
Hal itu tertuang dalam Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Bagi PTT, ketentuan tertuang dalam Surat perjanjian Kontrak Kerja pada pasal 3 tentang Jam Kerja menyatakan bahwa jam tatap muka bagi guru minimal 24 jam / minggu sedangkan untuk tenaga kependidikan jam kerja disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku.
"Jika ingin mendaftar, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri sebagai guru atau tenaga kependidikan PTT Disdikbud," ucap Murhariyanto.
Namun demikian, Disdikbud Paser memperbolehkan jika ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Karena liburnya hari satin hari itu saja. Kalau daftar KPPS boleh," ujar Murhariyanto. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020