Para pengelola BUMDes peserta Rapat Kerja Teknis (Rakertek) memberi masukan penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan BUMDes.
Pemprov Kaltim didorong segera membuat aturan terkait penggunaan dana desa agar diarahkan memberikan porsi proporsional untuk permodalan BUMDes.
"Kita berharap ada semacam Surat Gubernur untuk mengatur itu. Sebab kecenderungan desa memanfaatkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur fisik, permodalan sisanya," ujar Pengelola BUMDes Amanah, Tarno saat menyampaikan masukan pada Rakertek BUMDes se Kabupaten Paser, di Hotel Tiara Tana Paser, Senin (17/2).
Dia menilai tanpa dukungan permodalan memadai akan susah memajukan menjadi BUMDes sehat. Karenanya mereka sangat berharap bantuan keuangan bagi desa segera direalisasikan dengan harapan sebagiannya dialokasikan untuk permodalan BUMDes.
Termasuk diharapkan ada kebijakan yang dapat mengatur pemanfaatan dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
Sejalan dengan itu, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku akan mengkaji kemungkinannya. Sebeb prioritas penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendes PDTT setiap tahunnya.
"Bila memungkinkannakan dibuat surat gubernur untuk bupati agar mengarahkan desa dapat mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Pemprov Kaltim didorong segera membuat aturan terkait penggunaan dana desa agar diarahkan memberikan porsi proporsional untuk permodalan BUMDes.
"Kita berharap ada semacam Surat Gubernur untuk mengatur itu. Sebab kecenderungan desa memanfaatkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur fisik, permodalan sisanya," ujar Pengelola BUMDes Amanah, Tarno saat menyampaikan masukan pada Rakertek BUMDes se Kabupaten Paser, di Hotel Tiara Tana Paser, Senin (17/2).
Dia menilai tanpa dukungan permodalan memadai akan susah memajukan menjadi BUMDes sehat. Karenanya mereka sangat berharap bantuan keuangan bagi desa segera direalisasikan dengan harapan sebagiannya dialokasikan untuk permodalan BUMDes.
Termasuk diharapkan ada kebijakan yang dapat mengatur pemanfaatan dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
Sejalan dengan itu, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku akan mengkaji kemungkinannya. Sebeb prioritas penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendes PDTT setiap tahunnya.
"Bila memungkinkannakan dibuat surat gubernur untuk bupati agar mengarahkan desa dapat mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020