Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU),  menangkap dua pegawai  honorer,  Srh (25) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) PPU, dan Arh (27) honor di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU, karena telah membawa  lima paket  sabu-sabu.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya ditangkap rekannya, Syn (31) tak jauh dari kos-kosan kedua pelaku, ungkap Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jamaluddin, Kamis.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka ini  karena sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres PPU.

"Kami mendapat informasi bahwa ketiga tersangka membawa sabu-sabu. Makanya anggota langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku, " jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pada awalnya polisi membuntuti Syn yang akan menuju kos-kosan tempat kedua tersangka honorer tinggal. Sebelum tiba di tempat tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan kepada Syn dan ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di kantong celana bagian belakang di dalam pembungkus rokok.

Selain menemukan dua poket sabu-sabu kata Sugeng, polisi juga mengamankan uang Rp200.000 yang diduga hasil transaksi. Setelah mengamankan Syn, polisi kemudian melakukan pengembangan dan tersangka mengaku bahwa  kedua rekannya juga membawa sabu.

Tak lama kemudian, polisi terus melakukan pengembangan dan menemukan kedua tersangka di salah satu kamar kos-kosan. Polisi lalu melakukan pemeriksaan di sejumlah titik di dalam kamar. Pada awalnya, polisi cukup kesulitan menemukan barang bukti.

"Setelah dilakukan penggelahan ditemukan panci yang digantung di kamar terebut. Anggota curiga dan memeriksa panci tersebut dan menemukan pembungkus rokok. Setelah dibuka, ternyata lima poket sabu beserta alat isap sabu atau bong disembunyikan di dalam pembungkus rokok tersebut, " ungkapnya.

Meskipun sudah menangkap tiga tersangka termasuk dua pegawai honorer, polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Polisi sedang mencari asal barang haram tersebut. Menurut Sugeng, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sugeng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk memberikan informasi kepada kepolisian bila menemukan atau mencurigai adanya transaksi narkoba.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012