Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltim (GKMPKT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (3/2).
 

Puluhan pendemo menuntut Kejati Kaltim segera mengusut dugaan korupsi di proyek pembangunan Pasar Rawa Indah, Kota Bontang.

Kordinator Lapangan (Korlap) Abidin mengatakan proyek senilai Rp 107 miliar tahun anggaran 2018 ini disinyalir ada praktik curang dalam penetapan pemenang tender.

" Pemenang tender proyek ini yakni kontraktor asal Surabaya, PT Sasmito. Perusahaan swasta ini menggulung BUMN yang turut ikut lelang mega proyek ini," jelasnya.

Para pendemo membentangkan spanduk di depan kantor Kejati. Mereka mendesak pihak Kejati segera mengungkap dugaan korupsi di balik penunjukan proyek ini.

"Pemkot juga diduga tak memberikan sanksi kepada kontraktor atas keterlambatan pekerjaan. Apakah denda sudah disetor ke kas daerah," ujar Abidin.

Beberapa saat kemudian, perwakilan pendemo diterima oleh Kasi Penkum, Faried di dalam ruangan.

Empat orang mahasiswa ini menyerahkan buletin berisi kumpulam data-data terkait proyek senilai Rp 107 miliar ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Adapun data tersebut meliputi, pemberitaan dari sejumlah media terkait aktivitas konstruksi  mega proyek ini, serta tangkapan layar dari laman Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang.

"Ini bukti-bukti yang kami laporkan ke pihak penyidik, agar dugaan korupsi di proyek ini terungkap," ujar Korlap, Abidin kepada wartawan seusai dialog dengan Kasi Penerangan dan Hukum, Kejati Kaltim, M Faried.

Abidin menambahkan proyek yang mulai dikerjakan pada 2018 ini kondisinya sudah banyak kerusakan.

Misalnya cat bangunan yang mulai terlihat pudar, kemudian ada sejumlah keretakan di beberapa dinding bangunan.

Sementara itu, Kasi Penkum Faried mengatakan laporan yang diterima bakal disampaikan ke pimpinan.

Ia mengatakan laporan ini bakal dipelajari lebih dulu di internal kemudian menentukan sikap.

"Kita laporan dulu lah ke pimpinan, baru akan kita pelajari juga. Yang jelas semua laporan akan kami terima," ungkap dia.

Menurut Faried dukungan buletin laporan yang disampaikan masih minim. Sebab, para pendemo belum menyertakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun dari Inspektorat Daerah.

Setiap dugaan praktik korupsi tentu harus didukung dengan bukti kerugian negara. Untuk itu, saat ini Kejati Kaltim bakal koordinasi dengan Kejari Bontang terkait aduan ini.

"harus bisa buktikan ada kerugian negara atau tidak, nah makanya kita akan koordinasi dulu sebelum tentukan apakah akan masuk proses penyelidikan atau tidak. Tunggu saja lah," pungkas Faried.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020