Artis sensasional Nikita Mirzani telah dua kali dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan namun yang bersangkutan mangkir sehingga dijemput paksa.


"Sebelum penangkapannya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Pemanggilan pertama sebagai tersangka telah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Januari 2020. Namun Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

Selanjutnya pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020, Nikita juga tidak hadir dengan alasan sakit.
 
Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa Jumat dini hari (31/1/2020) terkait kasus penganiayaan. (ANTARA/HO-Pokja Polres Jakarta Selatan)

Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan yang dilakukan pada 5 Juli 2018 terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Penganiayaan tersebut dilakukan di pelataran parkir di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nikita melemparkan asbak rokok yang ada di dalam mobil hingga melukai mantan suaminya dengan luka memar dan lecet di dahi atau keningnya.

Akibat perbuatannya, Nikita dikenai Pasal 351 junto 335 KUHP.

Setelah dijemput paksa secara humanis dan situasi kondusif, selanjutnya Nikita akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan berserta alat bukti.

Penjemputan paksa Nikita dilakukan karena berkas perkara telah lengkap atau tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Irwan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020