Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Bripka Agung Wahyudianto, salah satu dari lima terdakwa kasus penghilangan barang bukti sabu-sabu tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin.

Penasihat hukum terdakwa Bripka Agung Wahyudianto, Syahrir Mallongi SH, mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi karena dianggap tidak akan mengurangi dakwaan JPU, karena eksepsi itu hanyalah keberatan terhadap kelemahan-kelemahan dakwaan jaksa semata.

Dia menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena merupakan salah satu strategi yang akan dilakukannya.

Pada persidangan berikutnya yang akan digelar Senin (14/5), katanya, Bripka Agung akan langsung mengajukan pledoi.

"Saya nilai eksepsi itu tidak akan mengurangi makna dari dakwaan jaksa sehingga saya sebagai penasihat hukum Bripka Agung tidak mengajukan," kata Syahrir.

Menurut dia, yang lebih urgen untuk dilakukan seorang penasihat hukum terhadap proses hukum kliennya adalah dengan mencermati proses persidangan.

"Yang lebih penting itu adalah bagaimana perkembangan proses persidangan terutama pada keterangan saksi-saksi," katanya.

Penasihat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim ini menegaskan, mengenai diterima atau tidaknya dilakukan eksepsi tergantung dari majelis hakim dan JPU sendiri.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012