Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim bakal beri perhatian berupa tunjangan hari tua bagi pegawai pensiunan PNS maupun non PNS, tanpa membeda-bedakan bentuk perhatian tersebut.

“Sejak lama hal ini saya sampaikan, sejak di Kutai Timur dan sudah disampaikan ke presiden. Kenapa tidak memberikan penganggaran yang sama kepada tenaga honor, tugasnya sama hanya statusnya yang beda," katanya  saat memberikan sambutan pada penganugrahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya di Samarinda,Jumat.

Dia mengaku sudah membicarakannya dengan perangkat daerah terkait realisasi, harapannya pada 2021 mendatang pegawai non PNS sudah bisa mendapat hak tunjangan hari tua dan pensiun.

Sedangkan kebijakan anggaran 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK dan JKM). Harapannya pegawai non PNS beserta keluarga tetap terjamin kesejahteraannya saat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

Tidak hanya itu katanya, pegawai PNS juga akan diberikan perhatian lebih. Pemprov saat ini sedang mengusulkan pemberian penghargaan bagi PNS yang bekerja dengan baik selama 10, 20, hingga 30 tahun peraih tanda kehormatan  dari Presiden RI.

“Alhamdulillah kita  berikan emas sesuai masa pengabdiannya. tapi bukan berupa emas, melainkan uang senilai harga emas. Pergubnya sudah selesai, tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk teknisnya,” kata Isran Noor.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih mengaku kebijakan tersebut mungkin saja diberlakukan. “Itu perintah, Insyaallah kalau peluang ada dan memungkinkan kenapa tidak," katanya.
Lanjut Ardiningsih sebagai pelaksana teknis BKD akan duduk bersama baik  dari sisi keuangan, hukum, dan  penataan ASN.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020