Satuan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dan Intel Satbrimob Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram.
 

Barang haram yang diduga berasal dari negara Malaysia tersebut diamankan petugas melalui operasi yang digelar pada Selasa (7/1) di Kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara Kota, Kota Samarinda.

Dalam operasi tersebut, petugas terpaksa melepas tembakan kepada salah seorang tersangka berinisial Ta (33) warga Kelurahan Sempaja Selatan kecamatan Samarinda Utara Kota, Kota Samarinda.

Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang, S.I.K. di Samarinda, Rabu, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob berdasarkan informasi akan adanya Narkoba yang masuk ke Kota Samarinda dari Negara Malaysia.

Berangkat dari informasi tersebut lanjut Jhon, tim melaksanakan pengecekan dan pemantauan di Jl Kerukunan RT 31, kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mendapati seorang pria berinisial Ta yang sedang mengemas sabu - sabu.

Saat hendak dibawa keluar rumah, pelaku bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri serta mencoba melawan petugas.

Kondisi tersebut memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kemudian langsung dievakuasi ke Rumah Sakit A.W. Syahrani namun setelah sampai di RS nyawa tersangka tidak tertolong.

“Tersangka Ta di tangkap di rumahnya yang digunakan sebagai gudang pada selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka berhasil ditangkap setelah Tim Intel Satbrimob menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Kota Samarinda dari negara Malaysia," kata Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang, S.I.K.

Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik teh hijau berisi sabu 150 gram bruto, 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 514 gram bruto, 4 plastik bening berisi sabu seberat 208 gram bruto, 16 bungkus plastik bening yang di lakban kuning berisi sabu seberat 832 gram bruto, 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10 gram bruto dan 137 Plastik poket kecil sabu seberat 44 gram bruto. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan adalah 3.781 gram bruto.

Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 3 buah timbangan digital, 4 sendok penakar, 2 bendel plastik klip, 3 unit HP dan 1 buah buku catatan. Barang bukti Narkoba ini diduga berasal dari Tawau ( Malaysia ).

“Pengungkapan narkoba di wilayah Polda Kaltim ini cukup tinggi, jadi kami bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polres Polres jajaran Polda Kaltim dengan membentuk satgas pemberantasan narkoba. Diharapkan dengan dibentuknya satgas ini, nanti pengungkapan lain lebih maksimal. Tapi, kami tetap perlu meminta informasi dari masyarakat,” tambah Kombes John Huntal.

Diakui Dansat Brimob, kerja sama pengungkapan narkotika di Wilayah Kota Samarinda ini sebenarnya tidak hanya dengan Ditresnarkoba saja. Tetapi, juga dengan instansi lain agar dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur bisa lebih maksimal.

"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Polri akan memberantas habis peredaran narkoba ", tegasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020