Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Drs. Abdul Halim Iskandar, M.PD mengambil langkah cerdas mengamankan uang rakyat berupa aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.


“Sudah finalisasi. Kalau ada masukan dari daerah bisa kita akomodir, yang jelas  kita akan atur kelembagan UPK,” ujar Abdul Halim Iskandar saat merespon pertanyaan masyarakat perihal kelembagaan UPK saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia bakal menerbitkan Permendes PDTT yang mengatur kelembagaan UPK agar aset yang ada bisa kembali dikelola masyarakat.

Menurutnya kelembagaan yang paling tepat dikelola melalui Badan Usaha Bersama Milik Desa (BUMADES) agar uang yang ada pada aset UPK tidak hilang. Sekalipun sudah terbentuk koperasi, dia menyarankan koperasinya masuk menjadi anak usaha BUMADES.

Diketahui, tercatat sekitar Rp12 triliun aset UPK se Indonesia. “Tentu angkanya cukup besar, hal itu bisa dimanfaatkan masyarakat karena memang uang masyarakat. Kalau koperasi milik anggota atau tidak semua masyarakat yang menikmati. Kalau BUMADES semua masyarakat dari desa yang terkait bisa menikmati,” katanya.

UPK merupakan dana bergilir untuk rakyat miskin. Pelaksanaannya dilakukan dengan dibentuk pengelola berupa tenaga kontrak dan mereka bertanggung jawab mengelola uang PNPM Mandiri Perdesaan.

Seperti diketahui aset UPK mencapai Rp12 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia dan khusus di Kaltim ada sekitar Rp200 miliar.


 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019