Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan 1.000 keping blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui, Rabu mengatakan, instansinya telah mendapat tambahan 1.000 keping blanko KTP elektronik dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Kami mengambil blanko KTP elektronik langsung ke Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, dan diberi 1.000 keping blanko KTP elektronik," ujarnya.

Jumlah 1.000 keping blanko KTP elektronik tersebut lanjut Suyanto, bisa melayani penerbitan KTP elektronik warga Kabupaten Penajam Paser Utara hingga Januari 2020.

Penambahan blanko KTP elektronik itu kata dia, diprioritaskan untuk penerbitan KTP elektronik bagi pemula atau warga yang baru melakukan rekam data KTP elektronik.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Suyanto, juga mengutamakan pencetakan KTP elektronik bagi penduduk pemegang surat keterangan yang sudah habis masa berlakunya dan belum memiliki KTP elektronik.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan merealisasikan penggantian surat keterangan menjadi KTP elektronik mulai awal Desember 2019 dengan adanya tambahan blanko KTP elektronik dari Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

"Surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak itu hanya berlaku sampai enam bulan," ucap Suyanto.

Sampai saat ini menurut dia, jumlah pemegang surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak sekitar 4.800 orang.

Sedangkan daftar tunggu PRR (print ready record) atau data KTP elektronik siap cetak di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 128 orang.

"Antrean PRR 128 orang dan pemegang surat keterangan 4.800 orang. Kalau ada warga yang surat keterangannya sudah habis masa berlakunya minta ganti langsung diganti KTP elektronik," tambah Suyanto.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019