Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Arief Rahman meminta kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah, untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Kepala OPD harus bisa berinovasi, dituntut untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM ) dalam memenuhi pelayanan dasar yang menjadi hak warga negara,” kata Arief Rahman saat membuka kompetisi inovasi layanan publik dan sosialisasi penerapan SPM, di Pendopo Kabupaten, Kamis (14/11).
Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang.
Selain itu juga dalam pelayanan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlinadungan masyarkat dan sosial.
Apalagi secara hirarki, lanjut Arief, semangat pemerintah untuk berinovasi sudah diatur dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya dalam pasal 386 sampai pasal 388, perlu adanya inisiatif untuk berinovasi baik yang dilakukan pemerintah daerah, DPRD dan komponen masyarakat. Inovasi yang dilakukan pemerintah harus menjadi program prioritas, terlebih tuntutan inovasi itu sendiri termuat dalam nawacita Presiden Joko Widodo dalam reformasi birokrasi.
“Alasan Pemda mendorong inovasi agar mempermudah pelayanan, tidak berbelit-belit, yang bisa memakan waktu lama. Harapan kami Kepala OPD, Camat dan Lurah, mampu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” urainya.
Kegiatan yang digagas Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ini diikuti para Kepala OPD, Camat, Lurah, dengan narasumber dari Biro Organisasi Pemerintah Pemprov Kaltim.(MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
“Kepala OPD harus bisa berinovasi, dituntut untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM ) dalam memenuhi pelayanan dasar yang menjadi hak warga negara,” kata Arief Rahman saat membuka kompetisi inovasi layanan publik dan sosialisasi penerapan SPM, di Pendopo Kabupaten, Kamis (14/11).
Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang.
Selain itu juga dalam pelayanan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlinadungan masyarkat dan sosial.
Apalagi secara hirarki, lanjut Arief, semangat pemerintah untuk berinovasi sudah diatur dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya dalam pasal 386 sampai pasal 388, perlu adanya inisiatif untuk berinovasi baik yang dilakukan pemerintah daerah, DPRD dan komponen masyarakat. Inovasi yang dilakukan pemerintah harus menjadi program prioritas, terlebih tuntutan inovasi itu sendiri termuat dalam nawacita Presiden Joko Widodo dalam reformasi birokrasi.
“Alasan Pemda mendorong inovasi agar mempermudah pelayanan, tidak berbelit-belit, yang bisa memakan waktu lama. Harapan kami Kepala OPD, Camat dan Lurah, mampu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” urainya.
Kegiatan yang digagas Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ini diikuti para Kepala OPD, Camat, Lurah, dengan narasumber dari Biro Organisasi Pemerintah Pemprov Kaltim.(MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019