Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan "hand tractor" pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Timur pada 2007.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur Didik Farkhan SH MHum di Sangatta, Jumat (20/4), mengatakan, ada tersangka baru dalam kasus itu, yang semula hanya tiga orang sekarang bertambah dua orang, sehingga semuanya menjadi lima tersangka.

"Awalnya tersangka tiga orang, namun dalam pengembangan kasus kita tetapkan dua tersangka baru, yakni dari pihak perusahaan kontraktor," kata Kajari Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Suwanda SH.

Saat didesak nama dua tersangka baru, Didik enggan menyebut dengan alasan lupa. "Maaf saya lupa namanya, yang jelas dua orang itu kontraktor dalam proyek pengadaan "hand tractor" dengan nilai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Untuk meningkatkan status tersangka, Kejari tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Begitu mendapat hasil audit BPKP status langsung dinaikkan, bersamaan dengan beberapa kasus dugaan korupsi di Kutai Timur yang tengah dalam proses," kata Kajari Didik Farkhan, yang lagi-lagi tidak bersedia menyebut nama kasus dan para tersangkanya.

Dalam Proyek Pengadaan Hand Tracktor di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur, sebanyak 42 unit dengan anggaran sebesar Rp827 juta masing-masing bersumber dari APBD II Kabupaten Kutai Timur tahun 2007 sebesar 522,407 juta dan dana APBN sebesar Rp305,360 juta.

Dana APBN senilai Rp305,360 juta untuk pembelian alat pertanian 18 Kecamatan berupa hand tractor sebanyak 16 unit dan dana APBD II Kutai Timur sebesar Rp522,407 juta untuk pembelian 26 unit hand tractor

Dalam proyek itu terdapat modus korupsi dengan mengganti spesifikasi dari hand traktor, yang seharusnya pengadaan merk Yanmar namun diganti dengan merek lain yang harganya jauh lebih murah.

Dalam kasus Pengadaan Hand Tracktor di Dinas Pertanian dan Peternakan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial RS dan IS, serta mantan Kepala Dinas Pertanian saat itu berinisial WR.

Saat ini WR masih menjadi salah satu pejabat eselon II atau dipercaya menduduki Kepala Dinas pada lingkup Pemkab Kutai Timur.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012