Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 3.140.000.
 

Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian di Sangatta, Senin, mengatakan UMK Kutim tahun 2019 itu mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Menurut Darius,usulan tersebut telah disampaikan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor dan saat ini, tinggal menunggu persetujuan.

“Mudah-mudahan disetujui oleh Gubernur Kaltim, UMK tahun 2020 dengan besaran Rp 3.140.000 dari 2.893.000 tahun lalu, kenaikan disesuaikan dengan besarannya inflasi yang jadi patokan,” ungkap Darius Jiu Dian.

Usulan kenaikan UMK tersebut, sambung Darius disebabkan oleh inflasi pada tahun 2020.

Namun demikian untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) menurutnya, Pemerintah Kabupaten tidak bisa campur tangan dalam penentuan batasan UMSK.

Besarannya, lanjut Darius tergantung dari pihak perusahaan dengan buruh atau karyawan yang kerja di perusahaan tersebut.

"Pemerintah tidak bisa campur tangan di UMSK, karena nanti buruh dan pengusaha (tambang dan minyak) yang akan menentukannya besarannya,” lanjutnya.

Pewarta: Wardi Kutim/Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019