Pelaksanaan Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu disebut menjadi langkah strategis memberikan kepastian hukum terhadap sifat informasi publik setiap badan publik, hasil uji konsekuensi akan menjadi pegangan apakah informasi badan publik bersifat terbuka atau tertutup (dikecualikan).


Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, setiap badan publik melalui PPID Pembantunya setelah dilakukan uji konsekuensi harus berkonsekuensi menyediakan informasi publik yang sifatnya terbuka sebab terpenuhinya informasi publik dapat mencegah terjadinya sengketa informasi.

"Saya ingatkan, saya ingatkan, dan saya ingatkan sengketa informasi berindikasi mengarah kepada implikasi  hukum. Sudah ada yang mengarah ke ranah perdata," ungkap Diddy Rusdiansyah saat membuka Uji Konsekuensi PPID Pembantu, di Hotel Horison Samarinda, Rabu (30/10).

Dia mengingatkan dengan kata-kata sebanyak tiga kali menunjukan bahwa itu penting menjadi perhatian bersama. Meniru gaya bicara Presiden RI, Joko Widodo saat menyampaikan hal penting yang butuh perhatian serius.

Diddy berharap jangan sampai ada perangkat daerah lingkup Kaltim yang masuk sengketa informasi karena tidak terbuka. Bila perlu pada saatnya Pemprov Kaltim bisa menjadi Provinsi Informatif mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Nasional.

"Saya bermimpi pada saatnya Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim bisa menerima penghargaan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik," harapnya.

Sedangkan terkait uji konsekuensi, Diddy menyebut ini menjadi ruang untuk memberi kesempatan menyampaikan informasi dikecualikan. Tapi jangan PD (Percaya Diri) dulu karena sekalipun tertutup bisa diuji lagi sama masyarakat dan menjadi terbuka.

"Tapi paling tidak dengan ini masyarakat bisa tahu, semua ada rujukan dan dasar hukumnya. Ada hal-hal yang memang bisa tidak dibuka," katanya.

Uji konsekuensi menghadirkan tim penguji Akademisi Unmul Samarinda serta LSM Yayasan Bumi dan JATAM. Kombinasi baik yang saling instrospeksi masing-masing.
Adapun beberapa perangkat daerah yang melaksanakan uji konsekuensi Dinas Kesehatan, BPKAD, DPMPD, Disperindagkop, dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Dari DPMPD Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono mewakili presentasi informasi yang dikecualikan beserta dasar hukumnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019