Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda Kalimantan Timur menyiagakan personel di sejumlah SPBU untuk memantau distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

"Terkait peraturan wali kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan BBM Non Subsidi bagi kegiatan pertambangan batubara dan jenis kendaraan tertentu, sejumlah personel telah kami siagakan di beberapa SPBU," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Ajun Komisaris Polisi Andi Razak, Selasa.

Pengamanan terkait distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut, kata Andi Razak, dilakukan secara `stationer` atau bersiaga dan melalui patroli rutin.

"Pengamanan secara `stationer` atau bersiaga tidak dilakukan di semua SPBU tetapi hanya pada SPBU tertentu, namun tetap dilakukan patroli secara rutin di semua SPBU. Penempatan personel itu hanya dilakukan di SPBU Jalan Kusuma Bangsa dan Slamet Riyadi, namun pengawasan di semua SPBU tetap dilakukan terkait penerapan perwali tersebut," kata Andi Razak.

Namun, polisi hanya melakukan pengawasan dan jika ditemukan ada pelanggaran atas perwali tersebut, akan diserahkan ke Pemerintah Kota Samarinda.

"Kami hanya melakukan pengamanan sebab perwali tersebut hanya mengatur terkait larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan perusahaan tambang batu bara dan kendaraan mewah dengan sanksi administratif yakni mulai teguran hingga pencabutan izin baik pihak SPBU maupun perusahaan tambang," katanya.

"Namun, jika ditemukan ada unsur pidana juga akan diproses secara hukum," ungkap Andi Razak.

Pengamanan SPBU juga tetap melibatkan personel TNI.

"Personil TNI juga tetap disiagakan untuk membantu pengaman di SPBU, namun bukan terkait perwali itu tetapi untuk mengantisipasi kemungkinan masih adanya gejolak terkait rencana kenaikan harga BBM," kata Andi Razak.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail menyatakan, Perwali Nomer 19 Tahun 2012 mengatur penggunaan BBM nonsubsidi untuk seluruh kegiatan tambang termasuk mitra kerja tambang atau jasa pengangkutannya dan akan mulai berlaku pada April 2012.

Berdasarkan perwali yang telah ditandatangani pada 30 Maret 2012 itu, kata Nusyirwan Ismail, Pemerintah Kota Samarinda meminta perusahaan tambang batu bara untuk menyerahkan daftar dari seluruh kendaraan dan peralatan kegiatan pertambangannya kepada Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan serta kepolisian.

Pemerintah Kota Samarinda mewajibkan semua perusahaan tambang di kota itu yang bermitra dengan pihak manapun mencantumkan klausul dalam perjanjiannya harus menggunakan BBM nonsubsidi.

"Data dari perusahaan pertambangan itu kemudian dicek langsung oleh pihak Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda untuk menghindari manipulasi jumlah kendaraan mereka. Berdasarkan inventarisasi itulah, semua kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas tambang bati bara akan diberi penandaan khusus berupa stiker pada bagian kiri atas kaca depan.

"Pengawasan langsung di SPBU akan dilakukan pihak Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda. Dengan penandaan khusus inilah pengawasan penerapan perwali terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi semua aktivitas pertambangan batubara mudah dilakukan," katanya.

"Kendaraan perusahaan tambang batubara yang wilayah operasionalnya berada di luar wilayah Kota Samarinda juga wajib mematuhi perwali ini. Jadi, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan yang akan mengatur mekanismenya di lapangan nanti," ungkap Nusyirwan Ismail. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012