Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan, mengatakan tersangka dana hibah Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) senilai Rp2,3 miliar berjanji akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Sangatta, untuk memberikan keterangan kasus tersebut
Kajari Sangatta Didik Farkhan di Kutai Timur, Senin, mengatakan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Timur berinisial AR itu sudah berjanji akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Selasa (10/4) untuk memberikan keterangan terkait dana hibah milik Yayasan STAIS senilai Rp2,3 miliar
"Tersangka AR sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang, ini merupakan panggilan ketiga mudah-mudahan tidak berhalangan datang," kata Farkhan didampingi Kasi Intel Kejari Sangatta Dodi Gazali Emil.
Pihaknya sangat berharap AR yang juga salah satu pengurus Partai Politik (Parpol) di Kutai Timur ini, datang karena sudah beberapa kali janji datang namun selalu batal dengan alasan sibuk
Kasi Intel Kejari Sangatta Dodi Gazali Emil, mengatakan banyak orang yang terkait didalam kasus STAIS, namun sementara yang penggunaannya diambil oleh AR yang juga mantan guru disalah satu sekolah Swasta di Kutai Timur itu.
Dodi Gazali Emil mengatakan, meskipun belum pernah diperiksa, tersangka AR menyatakan bersedia hadir dan mengembalikan uang sebesar Rp2,3 miliar itu.
"Meskipun dana dikembalikan tidak menghilangkan tindak pidana kalau memang telah terjadi tindak pidana dalam satu perkara. Tapi tentu untuk saat ini kami belum berfikir sampai ke sana, karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Yang terutama saat ini adalah bagaimana agar AR dapat hadir memberikan keterangan," katanya.
Yayasan STAIS pada tahun anggaran 2011 mendapat dana hibah APBD Kutai Timur sebesar Rp5 miliar dan APBD-Perubahan 2011 sebesar Rp700 juta.
Oleh oknum AR pengurus STAIS mencairkan dana Rp2,3 miliar dari bendahara yayasan dan dilakukan sebanyak 16 kali, dengan dana cair bervariasi dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah sekali cair. Dalam nota pencairan digunakan untuk pengembangan usaha
Dana sebesar Rp2,3 miliar digunakan untuk pengembangan usaha yayasan dan bermitra dengan salah satu grup perusahaan di Jawa Timur. Pengalokasian dana untuk pengembangan usaha tersebut tidak melalui rapat atau kesepakatan di level pengurus yayasan. Bahkan efek langkah tersebut, operasional yayasan menjadi terganggu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kajari Sangatta Didik Farkhan di Kutai Timur, Senin, mengatakan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Timur berinisial AR itu sudah berjanji akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Selasa (10/4) untuk memberikan keterangan terkait dana hibah milik Yayasan STAIS senilai Rp2,3 miliar
"Tersangka AR sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang, ini merupakan panggilan ketiga mudah-mudahan tidak berhalangan datang," kata Farkhan didampingi Kasi Intel Kejari Sangatta Dodi Gazali Emil.
Pihaknya sangat berharap AR yang juga salah satu pengurus Partai Politik (Parpol) di Kutai Timur ini, datang karena sudah beberapa kali janji datang namun selalu batal dengan alasan sibuk
Kasi Intel Kejari Sangatta Dodi Gazali Emil, mengatakan banyak orang yang terkait didalam kasus STAIS, namun sementara yang penggunaannya diambil oleh AR yang juga mantan guru disalah satu sekolah Swasta di Kutai Timur itu.
Dodi Gazali Emil mengatakan, meskipun belum pernah diperiksa, tersangka AR menyatakan bersedia hadir dan mengembalikan uang sebesar Rp2,3 miliar itu.
"Meskipun dana dikembalikan tidak menghilangkan tindak pidana kalau memang telah terjadi tindak pidana dalam satu perkara. Tapi tentu untuk saat ini kami belum berfikir sampai ke sana, karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Yang terutama saat ini adalah bagaimana agar AR dapat hadir memberikan keterangan," katanya.
Yayasan STAIS pada tahun anggaran 2011 mendapat dana hibah APBD Kutai Timur sebesar Rp5 miliar dan APBD-Perubahan 2011 sebesar Rp700 juta.
Oleh oknum AR pengurus STAIS mencairkan dana Rp2,3 miliar dari bendahara yayasan dan dilakukan sebanyak 16 kali, dengan dana cair bervariasi dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah sekali cair. Dalam nota pencairan digunakan untuk pengembangan usaha
Dana sebesar Rp2,3 miliar digunakan untuk pengembangan usaha yayasan dan bermitra dengan salah satu grup perusahaan di Jawa Timur. Pengalokasian dana untuk pengembangan usaha tersebut tidak melalui rapat atau kesepakatan di level pengurus yayasan. Bahkan efek langkah tersebut, operasional yayasan menjadi terganggu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012