BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.


Salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja atau penerima upah yang dananya dapat dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Keyenagakerjaan.

Proses pencairan sudah disederhanakan sedemikian rupa, jika dahulu  harus antre panjang dan datang pagi-pagi buta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat nomor antrean, kini sudah bisa mendapatkan antrean secara online.

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang pagi-pagi untuk antre demi mendapatkan nomor antrean layanan di counter. Pasalnya, kini hanya perlu mendaftar lewat aplikasi sambil duduk manis saja di rumah," kata seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan Samarinda.

Apa itu daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan?, dikatakan itu adalah sistem antrean online BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai berlaku sejak 9 Mei 2018.

Peserta bisa langsung mengakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Antrean online diluncurkan melihat kondisi antrean panjang dan lama karena peserta yang datang ke kantor BPJS dalam waktu bersamaan, baik untuk mendaftar maupun mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan agar para peserta lebih merasa nyaman saat proses pengajuan klaim, selain itu para peserta juga dapat mengetahui dengan pasti tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim JHT.

Hal itu tentu saja lebih efektif, karena peserta tidak perlu mengantre sejak pagi.

Bagaimana cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan?, disebutkan, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan seperti membuka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser komputer atau handphone dan lakukan pendaftaran antrean.

Registrasi antrean pada bagian halaman depan website, peserta akan melihat bagian slide pendaftaran antrean online sehingga akan diarahkan ke bagian registrasi antrean online.

Peserta diminta mengisi data diri seperti NIK (nomor e-KTP), KPJ (nomorpeserta BPJS Ketenagakerjaan), Nama lengkap sesuai e-KTP, No handphone, Wilayah Pelayanan (diminta mengisi wilayah provinsi tempat tinggal), Cabang Pelayanan, tanggal kedatangan, jam kedatangan (Bisa sampai satu minggu ke depan) dan terakhir simpan.

Untuk mendapatkan tanggal dan jam kedatangan tergantung pada ketersediaan kuota yang ada, peserta bisa mengeceknya di aplikasi registrasi antrean online dan klik bagian syarat dan ketentuan yang berada di bagian bawah.

Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapatkan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah dimasukkan sebelumnya.

Peserta hanya perlu menunjukkan konfirmasi tersebut kepetugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan proses pencairan dana JHT.

Dengan adanya antrean online, peserta kini tidak perlu datang pagi buta untuk mengajukan pencairan dana JHT, dan tidak akan mengalami setelah antre lama ternyata tidak masuk kuota layanan di hari itu.

Pasalnya banyak sekali orang yang udah antre lama-lama tapi disuruh kembali agi keesokan harinya dengan alasan kuota harian sudah penuh. (Yuvi Andrian / Humas)

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019