Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil menyita 26 unit motor hasil curian sekaligus menangkap enam anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman kepada wartawan, Kamis, menyatakan, penyitaan 26 unit motor itu berdasarkan pengungkapan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota.
"Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, pekan ini kami berhasil mengungkap sindikat curanmor yang tidak hanya beraksi di wilayah Samarinda tetapi juga di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Selain menangkap enam orang anggota sindikat itu kami juga berhasil menyita 26 unit motor hasil curian dari 52 lokasi pencurian yang mereka lakukan di Kota Samarinda," ungkap Arif Budiman.
Keenam anggota sindikat curanmor antarkota yang berhasil diringkus itu kata Arif Budiman yakni, FS (27), T (25), R (23), F (26) serta R (29).
"Komplotan ini cukup profesional dan pola yang mereka lakukan sangat terorganisir. Keenam pelaku melakukan pencurian secara bergantian dengan sasaran motor yang di parkir di pinggir jalan dengan modus operandi menggunakan kunci letter T," katanya.
"Hasil curian mereka umumnya dijual di pedalaman yang sulit dijangkau khusunya di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari enam pelaku yang berhasil kami tangkap, satu orang dilimpahkan ke Polsek Muara Jawa karena pelaku berinisial T itu diduga juga beberapa kali melakukan aksi pencurian di sana, sementara lima pelaku kami amankan di Polresta Samarinda.
Para pelaku curanmor itu lanjut Arif Budiman telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan sindikat curanmor antarkota ini sebab berdasarkan keterangan pelaku, mereka sedikitnya telah beraksi di 52 lokasi di Samarinda namun barang bukti yang berhasil ditemukan baru 26 unit sehingga kami masih terus menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan lainnya," ungkap Arif Budiman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman kepada wartawan, Kamis, menyatakan, penyitaan 26 unit motor itu berdasarkan pengungkapan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota.
"Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, pekan ini kami berhasil mengungkap sindikat curanmor yang tidak hanya beraksi di wilayah Samarinda tetapi juga di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Selain menangkap enam orang anggota sindikat itu kami juga berhasil menyita 26 unit motor hasil curian dari 52 lokasi pencurian yang mereka lakukan di Kota Samarinda," ungkap Arif Budiman.
Keenam anggota sindikat curanmor antarkota yang berhasil diringkus itu kata Arif Budiman yakni, FS (27), T (25), R (23), F (26) serta R (29).
"Komplotan ini cukup profesional dan pola yang mereka lakukan sangat terorganisir. Keenam pelaku melakukan pencurian secara bergantian dengan sasaran motor yang di parkir di pinggir jalan dengan modus operandi menggunakan kunci letter T," katanya.
"Hasil curian mereka umumnya dijual di pedalaman yang sulit dijangkau khusunya di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari enam pelaku yang berhasil kami tangkap, satu orang dilimpahkan ke Polsek Muara Jawa karena pelaku berinisial T itu diduga juga beberapa kali melakukan aksi pencurian di sana, sementara lima pelaku kami amankan di Polresta Samarinda.
Para pelaku curanmor itu lanjut Arif Budiman telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan sindikat curanmor antarkota ini sebab berdasarkan keterangan pelaku, mereka sedikitnya telah beraksi di 52 lokasi di Samarinda namun barang bukti yang berhasil ditemukan baru 26 unit sehingga kami masih terus menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan lainnya," ungkap Arif Budiman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012