Sedikitnya 22 koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dibubarkan atau dicabut izinnya karena sudah lama tidak aktif atau dikategorikan mati.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara saat ditemui, Senin mengatakan, pada 2019 terdata 22 koperasi yang tidak aktif lagi.
.
"Untuk penertiban koperasi, kami ajukan 22 koperasi dikategorikan mati ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya," ujarnya.

Jumlah koperasi yang terdaftar sampai saat ini jelas Purwantara, sebanyak 260, namun tidak semua perizinan koperasi tersebut aktif, terdata hanya 100 koperasi yang masih aktif.

Dari 100 koperasi yang masih aktif tersebut lanjut ia, hanya lebih kurang 30 koperasi yang rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan atau RAT.

Sementara 22 koperasi yang diusulkan dibubarkan atau dicabut izinnya tegas Purwantara, sudah lama tidak beroperasi bahkan izinnya sudah tidak aktif.

Rata-rata koperasi yang diajukan untuk dibubarkan tersebut berdiri sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara dimekarkan dari Kabupaten Paser.

"22 koperasi yang diusulkan untuk dicabut izinnya itu tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga," ucap Purwantara.

Ia menimpali lagi, kalau koperasi yang masih memiliki tanggungan kepada pihak ketiga tidak akan diusulkan untuk dibubarkan, sebab masih ada kewajiban yang harus diselesaikan.

Pembubaran atau pencabutan izin 22 koperasi tersebut menurut Purwantara, telah diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Penerbitan dan pencabutan izin koperasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019