Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Sektor Samarinda Utara menangkap pelaku illegal logging dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, sekaligus menetapkan lima orang menjadi tersangka.

Kepala Polsek Samarinda Utara Komisaris Polisi (Kompol) Bramanti Agus Suyono di Samarinda, Selasa, mengatakan lima pelaku tersebut merupakan pengemudi dan kernet truk pengangkut kayu tanpa dokumen dan BBM yang diduga akan disuplai untuk perusahaan batu bara.

"Lima pelaku kita amankan secara terpisah di lokasi yang berbeda, untuk kayu disuplai dari kab Berau dan Kukar, sedangkan BBM ditimbun dari SPBU yang ada di Samarinda," terang Bramanti Agus Suyono.

Dia menambahkan, dengan berbagai bukti dan keterangan berbagai pihak saat ini pelaku ilegal loging telah diamankan beserta barang bukti lima buah truk pengangkut dan 14 kubik kayu jenis Meranti, Bengkirai dan Ulin dari kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau.

Saat ini tersangka Haryono, Hartono, Doni, Abdullah dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membawa kayu tanpa disertai dokumen.

"Modusnya pelaku mengelabui petugas dengan memotong-motong kayu menjadi tiga bagian dan mengaku membawa kayu sebetan (kayu afkir). Padahal, setelah kami cek kayu tersebut kualitasnya masih bagus," kata Agus.

Selain mengamankan kayu ilegal, jajaran Polsek Samarinda Utara juga mengamankan BBM jenis solar sebanyak 400 liter diduga untuk menyuplai ke perusahaan pertambangan batubara yang terdapat di wilayah Samarinda Utara.

Dari barang bukti tersebut, Polsek Samarinda Utara mengamankan satu tersangka bernama wawan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM jenis solar tersebut.

"Pelaku membeli solar dengan menggunakan 30 dirigen. Dirigen yang sudah diisi solar itu kemudian dimasukkan kedalam mobil dan akan dibawa ke perusahaan tambang batu bara," imbuh Agus.

Untuk kedua kasus tersebut, Agus menyampaikan para pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012