Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten itu.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam di Penajam, Senin, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan diskusi dengan Kepala BPN setempat membahas beberapa permasalahan.

Salah satunya, lanjut Wabup, dukungan BPN kepada Kabupaten Penajam Paser Utara membantu percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah yang dimiliki pemerintah kabupaten setempat.

"Kami minta BPN memberikan dukungan membantu percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah kabupaten," ujarnya.

Ada ratusan bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memiliki legalitas atau bersertifikat.

"Lebih kurang 900 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang harus disertifikasi," ungkap Hamdam.

Selama ini, menurut Wabup, baru sekitar 15 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah memilki legalitas atau bersertifikat.

Oleh karena itu, dalam kepemimpinan Bupati Abdul Gafur Mas'ud bersama Wakil Bupati Hamdam, akan terus mendorong proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Akan segera dibentuk tim untuk percepatan penyelesaian kepengurusan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu," ucap Hamdam.

Selain itu Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur melalui BPN Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta dukungan pemerintah kabupaten menyangkut lahan sebagai lokasi rencana pemindahan ibu kota negara.

"Kanwil BPN Kaltim akan membentuk tim kerja untuk memperlancar proses pendataan status tanah untuk lokasi pemindahan ibu kota negara, pemerintah kabupaten diminta membantu untuk percepatan sesuai permintaan pemerintah pusat," jelasnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019