Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser melakukan survei terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di empat instansi untuk mengukur indikator kinerja.


Kepala BPS Paser Bahramsyah mengatakan ke empat instansi yang disurvei adalah Polres Paser, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser.

“Survei ini untuk mengetahui indek pelayanan public dan indek persepsi anti korupsi,” kata Bahramsyah di Tanah Grogot, Kamis (29/8).

Menurutnya terdapat 6 variabel untuk mengetahui indek persepsi anti korupsi yaitu integritas, kecurangan dalam pelayanan, pungutan liar (pungli), diskriminasi, gratifikasi dan percaloan.

Adapun variable kepuasan konsumen atau masyarakat meliputi prosedur layanan, persyaratan layanan, biaya dan waktu layanan, jangka waktu layanan, responsifitas layanan, kecakapan (ramah dalam melayani), sarana dan prasaranan layanan serta fasilitas pengaduan.

“Instansi yang disurvei sudah ditentukan oleh BPS pusat dan setiap daerah berbeda-beda instansi yang disurvei,” kata Bahramsyah.

Sementara petugas survei BPS Paser, Seno mukti Wibowo mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya mensurvei 30 responden untuk tiga pelayanan yang paling sering dilakukan di setiap instansi.

“Misalnya di Disdukcapil, kita tanya 30 orang untuk 3 pelayanan yang paling sering dilakukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta. Selain itu juga kami tanya apakah ada pelayanan bagi penyandang disabilitas,” ucapnya. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019