Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mengebut cetak kartu identitas anak (KIA) untuk mengejar target yang masih tersisa 28.000 dari 58.000 anak di bawah usia 17 tahun.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan, instansinya terus berupaya mengejar kekurangan penerbitan KIA dari target 58.000 anak usia 0 hingga 16 tahun yang berhak mendapatkan kartu pengenal tersebut.

"Hingga saat ini, masih ada 28.000 keping KIA yang belum dicetak dari target 58.000 anak usia di bawah 17 tahun," ujarnya.

Penerbitan KIA yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2017, hingga kini sudah hampir mencapai sekitar 80 persen.

Sekitar 30.000 anak di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) menurut Suyanto, kini sudah memiliki kartu identitas anak.

"Kami berharap partisipasi masyarakat membantu untuk menyelesaikan pencetakan KIA yang masih kekurangan 28.000 anak itu," lanjutnya.

Sejak Juli 2019, sebut Suyanto Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah membuat aplikasi online layanan pembuatan atau pengurusan KIA.

Masyarakat yang ingin mengurus KIA anaknya tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, cukup mendaftar melalui aplikasi online layanan pengurusan KIA.

"Warga mendaftar dan melampirkan akta kelahiran dan foto anak, serta kartu keluarga dalam bentuk digital dan KIA langsung diterbitkan," kata Suyanto.

Kartu identitsa anak, tambahnya wajib dimiliki anak sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP), sehingga diimbau orang tua segera mengurus KIA dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019