Dinas Perikanan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan, masih ada sejumlah nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap ilegal atau alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

"Selama ini masih ada nelayan kecil yang masih gunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan," ujar  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto di Penajem Paser Utara, Senin.

Dari sekitar 3.000 nelayan yang terdata di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, sekitar lima sampai 10 persen nelayan masih menggunakan alat tangkap ilegal.

Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya menekan penggunaan alat tangkap ilegal atau alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut.

Untuk program menekan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu menurut Andi Trasodiharto, instansinya mengusulkan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020.

"Kami usulkan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk bisa menekan penggunaan alat tangkap ilegal yang sampai saat ini masih digunakan sejumlah nelayan kecil," jelasnya.

Andi Trasodiharto menimpali lagi, anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan alat tangkap ikan ramah lingkungan kemudian diberikan kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal.

"Pengadaan alat tangkap itu di antaranya jaring insang dan bubu lipat ikan yang ramah lingkungan sehingga dapat menjaga ekosistem laut secara berkelanjutan," ujarnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan atau ilegal dan dilarang.

"Bagi nelayan yang kedapatan gunakan alat tangkap ikan yang dilarang, selain dipidanakan juga dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Anggaran Rp1 miliar yang diusulkan Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara pada APBD 2020 tersebut, termasuk rencana bantuan mesin kapal bagi nelayan kecil di daerah setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019