Pabrik pengolahan minyak kernel milik perusahaan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantation (WKP) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Pabrik dilarang beroperasi selama penyegelan, pihak perusahaan harus menyelesaikan proses perizinan selama 90 hari kerja," tegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah ketika ditemui di lokasi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tebang pilih, karena izin pabrik pengolahan minyak kernel PT WKP anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk belum lengkap tidak memiliki IMB, maka sesuai peraturan harus ditutup.

Setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi IMB, jika tidak mempunyai IMB pasti kena sanksi administratif berupa penutupan sementara, sesuai peraturan yang berlaku.

"Telah dilakukan penyelidikan oleh PPNS, dan juga sudah dilayangkan surat teguran pertama pada 29 Maret 2018, surat teguran kedua diberikan 21 Mei 2018, dan pada 26 Juni 2018 dilayangkan surat teguran ketiga, tapi tidak ada respon dari PT WKP," jelasnya.

Denny Handayansyah menimpali lagi, PPNS Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan menjadi penyidikan serta melakukan gelar perkara, dan diputuskan pabrik pengolahan minyak kernel tersebut melanggar karena tidak memiliki IMB.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengeluarkan surat Nomor 764/450/DPMPTSP/VIII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019, perihal penghentian sementara kegiatan usaha dan pemanfaatan bangunan gedung yang ditujukan kepada PT WKP.

Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah Nomor 764/452/DPMPTSP/VIII/2019 tertanggal 2 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar.

Pabrik pengolahan minyak kernel milik PT WKP dengan kapasitas produksi 100 ton per jam tersebut disegel atau ditutup sementara, dan diminta pimpinan perusahaan secepatnya melengkapi dokumen perizinannya.

"Kami segera menindaklanjuti untuk pengurusan dokumen perizinan. Yang belum ada hanya IMB, kalau izin operasional dan izin lainnya pabrik itu sudah ada," ujar perwakilan PT WKP Syahputra Lubis ketika ditemui terpisah di lokasi.

Permasalahan tersebut lanjut ia, kemungkinan hanya kesalahan komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah kabupaten menyangkut aturan yang ada, dan akan segera diselesaikan secepatnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019