Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan sebanyak 55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim terpilih periode 2019-2024 sesuai dengan hasil pemilu serentak 2019, melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Selasa (6/8).
 

Pada pleno tersebut, Partai Golkar menduduki peringkat pertama perolehan kursi DPRD Kaltim dengan jumlah 12 kursi.

Disusul PDIP dengan 11 kursi, Gerindra delapan kursi, PAN lima kursi, PKB lima kursi, PKS empat kursi, PPP empat kursi, Demokrat tiga kursi, Nasdem dua kursi dan Hanura dengan satu kursi.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah kepada awak media di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa pleno penetapan anggota DPRD Kaltim pernah dilaksanakan dan sempat mengalami penundaan karena sesuai arahan dari KPU Pusat masih menunggu sengketa di Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait gugatan Partai Berkarya secara nasional.

Namun lanjut Rudi, pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari KPU Pusat untuk menggelar kembali pleno penetapan DPRD Provinsi Kaltim terpilih, karena gugatan dari Partai Berkarya tidak berhubungan langsung dengan perolehan suara khususnya untuk anggota DPRD di Kalimantan Timur.

"Hari ini, Selasa (6/8) kami telah melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi masing- masing partai sekaligus calon terpilih untuk DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 orang," jelas Rudiansyah.

Rudi melanjutkan, hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera di SK- kan.

"Sesuai laporan sekretariat KPU Kaltim, bahwa ke-55 anggota DPRD Kaltim terpilih ini telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LKHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), sehingga persyaratan dokumen anggota DPRD ini hampir semuanya lengkap, untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim," jelasnya.

Rudi menambahkan, bahwa tahapan pemilu serentak yang masih menjadi tanggungan KPU Kaltim, yakni tinggal evaluasi di tingkat daerah yang kemudian akan menjadi bahan evaluasi di tingkat nasional.

" Khusus untuk tiga kab/kota di Kaltim yakni Samarinda, Barau dan Kabupaten Paser, pleno penetapan calon masih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu hasil sengketa di MK," tegasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kaltim, Galih Akbar Tanjung, mengatakan bahwa penetapan anggota DPRD Kaltim praktis tidak ada sanggahan dari saksi partai politik.

"Artinya semua partai menerima hasil tersebut, dan Bawaslu juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran, semuanya berjalan sesuai prosedur," tegas Galih .

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019