Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu revisi peraturan bupati mengenai sistem dana pendidikan untuk menyalurkan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa kurang mampu di daerah itu.

"Penyaluran beasiswa belum dapat dilakukan, karena masih menunggu proses perbaikan regulasi selesai," kata Kepala Bidang  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Herlambang ketika ditemui  di Penajam, Selasa.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang beasiswa tersebut, menurut dia, telah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dari hasil konsultasi itu masih ada kesalahan redaksional dan perbaikan sistem penyaluran beasiswa. Salah satunya menyangkut penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Namun Herlambang menargetkan penyaluran beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa kurang mampu tersebut mulai dilaksanakan pada September 2019.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun membuka pendaftaran beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa setempat yang kurang mampu.

Ia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan beasiswa dapat dilihat di ruangan Bagian Kesejahteraan atau Kesra Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Beasiswa bagi mahasiswa tersebut untuk mahasiswa Diploma 3 (D3) tugas akhir, mahasiswa berprestasi Srata 1 (S1), serta untuk mahasiswa S1 tugas akhir.

Selain itu beasiswa juga diberikan kepada santri Pondok Pesantren, serta pelajar berprestasi tingkat SMP dan SMA sederajat. Total anggaran beasiswa 2019 tersebut sekitar Rp2 miliar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berkomitmen melaksanakan berbagai program untuk memajukan bidang pendidikan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019